Seorang Pemuda Ditangkap Polsek Tambang Saat Akan Transaksi Narkoba

Minggu, 21 Oktober 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | TAMBANG, Unit Reskrim Polsek Tambang Polres Kampar amankan seorang pengedar narkoba jenis shabu, di wilayah Desa Parit Baru Kecamatan Tambang pada Sabtu malam (20/10/2018) sekira pukul 20.30 wib.

Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang diciduk aparat Kepolisian ini adalah MK alias EK (Lk 22) warga Dusun V Kedataran Desa Padang Luas Kec. Tambang Kab. Kampar.

Bersama pelaku juga disita sejumlah barang bukti antara lain 3 paket kecil narkotika jenis shabu, 2 buah jarum suntik, beberapa lembar plastik bening, sebuah dompet beserta KTP dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu.

Baca Juga:  Koordinasi Sat Binmas Kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Buleleng

Pengungkapan kasus ini berawal pada Sabtu (20/10/2018) sekira pukul 19.30 wib, saat itu unit Reskrim Polsek Tambang mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkotika di wilayah Desa Parit Baru Kec. Tambang.

Menindaklanjuti informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Tambang langsung menuju TKP untuk melakukan penyelidikan, tim kemudian menemukan target sedang berada di Simpang Tiga Desa Parit Baru dan langsung mengamankannya.

Baca Juga:  Dugaan Kecurangan P3K Tanjab Barat Mencuat, Sekda Dikonfirmasi Bungkam

Setelah dilakukan penggeledahan didapati barang bukti berupa 3 paket narkotika jenis shabu dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tambang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kapolsek Tambang AKP Handono Sujaryanto S.Sos saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka MK alias EK beserta barang bukti atas kasus ini telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Kegiatan Operasi Zebra Polres Blora DiLaksanakan di Perbatasan Jateng dan Jatim | Reporter : Zainul Arifin

Ditambahkan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (Arifin).

Berita Terkait

Gawat..!!!…Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp 3 Seulalah Dan Meurandeh, Menelan Biaya Milyaran Rupiah
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Juga Desak Kejari Langsa Serta Kejati Aceh, Panggil Dan Periksa.
Waka Polda Aceh, Bersama Forkopimda Aceh Tinjau Beberapa TPS Di Hari Pemungutan $uara Pil-Kada Aceh
Pamat-Wil OMP Seulawah 2024, Bersama Kapolres Lhokseumawe, Tinjau Pengamanan Di Sejumlah TPS
Dir-Res-Krim-Sus Polda Aceh, Bersama Kapolres Tinjau Pengamanan TPS Pada Hari Pemilihan Di Tamiang
Pangdam IM Bersama Forkopimda Aceh Pantau Langsung TPS Pil-Kada Di Banda Aceh Dan Aceh Besar.
Dandim 0104/Aceh Timur Tinjau Langsung TPS Pil-Kada 2024 : Pastikan Keamanan Dan Kelancaran Proses Pil-Kada
Di Desa Jayanti, Ada Salah Satu Team Pas-Lon, Diduga Bagikan Surat Undangan Nyoblos C 6

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 21:30 WIB

Gawat..!!!…Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp 3 Seulalah Dan Meurandeh, Menelan Biaya Milyaran Rupiah

Rabu, 27 November 2024 - 21:28 WIB

Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Juga Desak Kejari Langsa Serta Kejati Aceh, Panggil Dan Periksa.

Rabu, 27 November 2024 - 21:26 WIB

Waka Polda Aceh, Bersama Forkopimda Aceh Tinjau Beberapa TPS Di Hari Pemungutan $uara Pil-Kada Aceh

Rabu, 27 November 2024 - 21:23 WIB

Dir-Res-Krim-Sus Polda Aceh, Bersama Kapolres Tinjau Pengamanan TPS Pada Hari Pemilihan Di Tamiang

Rabu, 27 November 2024 - 21:20 WIB

Pangdam IM Bersama Forkopimda Aceh Pantau Langsung TPS Pil-Kada Di Banda Aceh Dan Aceh Besar.

Berita Terbaru

Pilkada

Lucky Hakim-Syaefudin: Ini Kemenangan Rakyat Indramayu

Rabu, 27 Nov 2024 - 21:34 WIB