Seorang Pemuda Diamankan Polisi Saat Akan Transaksi Narkoba di Desa Merangin Kuok

 

Detikkasus.com | KAMPAR – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar amankan seorang pelaku narkoba di sebuah warung nasi, yang berlokasi di jalan lintas Rantau Berangin – Ujungbatu wilayah Desa Merangin Kec. Kuok pada Rabu malam (31/10/2018).

Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang diamankan aparat Kepolisian ini adalah AM alias MJ (Lk 28) warga Desa Batu Langka Kecil Kec. Kuok Kab. Kampar.

Bersama tersangka juga diamankan sejumlah barang bukti antara lain 2 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 1 potong kaca pirex, 1 buah kotak rokok dan mancis, 1 unit Hp Nokia warna hitam serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Baca Juga:  Polres Nias Bekuk 2 Kurir Narkoba

Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (31/10/2018) sekira pukul 18.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka AM alias MJ akan melakukan transaksi narkoba di wilayah Desa Merangin.

Baca Juga:  Karena Diberitakan,, Kusmanto Kepala Desa Gunungsari Kembalikan Lagi Duit Hasil Garong Dana Rutilahu.

Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar turun kelokasi untuk melakukan penyelidikan, kemudian diketahui target berada di depan Warung Nasi yang berlokasi di Jalan lintas Rantau Berangin – Ujung Batu wilayah Desa Merangin.

Petugas segera melakukan penyergapan namun tersangka berusaha melarikan diri sambil membuang sesuatu, setelah pelaku diamankan langsung dilakukan penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat dan ditemukan darinya 2 paket shabu terbungkus plastik bening.

Baca Juga:  Kabel PLN Putus Resahkan Warga

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa oleh petugas ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kasatres Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Asdi bahwa tersangka AM alias MJ beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya. (Arifin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *