Seorang Pelaku Pemerkosaan Terhadap Keponakan Ditangkap Polsek Gading Rejo

Minggu, 10 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com |Pringsewu – Lampung

Seorang pria berinisial SP warga Pekon Bulokarto Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu ditangkap Tekab 308 Polsek Gadingrejo.

Pasalnya, pengangguran 36 tahun itu dipersangkakan telah memperkosa seorang gadis yang masih keponakannya sendiri berinsial SF.

Kapolsek Gadingrejo Iptu Anton Saputra mengungkapkan, SP dilaporkan telah oleh memperkosa SF (18) warga Dusun Bulusari, Pekon Bulokarto Gadingrejo.

”Atas laporan orang tua korban, petugas menangkap pelaku Sabtu (9/11) pada pukul 12.00 WB,” ungkap Iptu Anton Saputra dalam keterangannya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Minggu (10/11/19).

Baca Juga:  Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah

Iptu Anton menjelaskan, berdasarkan keterangan ibu korban, perbuatan keji SP terhadap anak dari kakak perempuannya itu dilakukan, pada Jumat (8/11) sekitar pukul 13.00 WIB.

Perkosaan itu bermula ketika korban sedang melipat pakaian di dalam rumahnya tepatnya di ruang TV. Tiba-tiba pelaku datang dan mengajak korban berhubungan badan, namun korban menolak.

“Pelaku terus merayu korban dengan iming-iming akan memberi uang tapi korban menolak. Karena korban terus menolak kemudian pelaku memaksa korban hingga terjadi tindakan pemerkosaan,” jelasnya.

Baca Juga:  Unit Reskrim Polsek Celukanbawang Laksanakan Kring Serse Serta Mobiling Ketempat Rawan

Lanjutnya, setelah melampiaskan nafsu bejadnya, pelaku langsung pergi meninggalkan korban. Dan beberapa saat kemudian korban langsung menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

“Pelaku ternyata masih merupakan paman korban (adik kandung ibu korban). Korban sendiri memiliki riwayat penyakit epilepsi dan gangguan mental sejak kecil,” ujarnya.

Saat ini pelaku berikut barang bukti berupa kaos oblong lengan panjang dengan motif garis-garis warna hitam putih, celana training panjang warna hijau dan pakaian dalam dalam korban diamankan di Polsek Gading Rejo guna proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Ops Pekat di Jogja, Belasan Ribu Pil Koplo Dipendam di Halaman Samping Rumah, Repoter - Arifin.

“Atas tindak pidana perkosaan diatur dalam pasal 285 KUHP pelaku terancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Sementara, tersangka dalam penuturannya kepada penyudik mengaku telah dua kali melakukan kejahatan tersebut. Hal itu karena melihat korban mengalami keterbelakangan dan dianggap lemah tidak dapat melawan.

“Dua kali, saya melakukan karna enggak mungkin keponakan saya melawan,” ucap pria gondrong dan dikenal suka mabuk-mabukan tersebut. (bmg)

Berita Terkait

Ketua DPC PJI Bojonegoro : Kawal Terus Kasus Pembacokan Wartawan di Wilayah Hukum Polres Tuban
Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4
Paslon FAOITA NO. 4 kukuhkan Kordes Dan Kartini FAOITA Se-Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan
Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.
Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 
SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.
80 Persen Pelanggar Syariat Islam Di Banda Aceh Mahasiswa Asal Luar Kota.
SDM Polda Aceh, Melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Psikologi

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 16:11 WIB

Ketua DPC PJI Bojonegoro : Kawal Terus Kasus Pembacokan Wartawan di Wilayah Hukum Polres Tuban

Sabtu, 16 November 2024 - 10:55 WIB

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Jumat, 15 November 2024 - 21:28 WIB

Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.

Berita Terbaru

Peristiwa

Kodam IV/Diponegoro Menyiapkan Skema Jaga Stabilitas Pilkada

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:12 WIB

Uncategorized

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:55 WIB