Seorang Oknum Pengacara di Bojonegoro Ditangkap Polisi Karena Lakukan Penipuan

Senin, 29 Oktober 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 


Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres
Bojonegoro – Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, dalam konferensi pers di Mapolres Bojonegoro pada Senin (29/10/2018) siang menjelaskan, jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro telah mengamankan seseorang yang berprofesi sebagai pengacara yang dilaporkan oleh kliennya karena telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

Selain terlibat perkara penipuan dan atau penggelapan, saat hendak ditangkap oleh petugas, pelaku didapati sedang berpesta narkotika jenis sabu di kamar kosnya. Selain itu, petugas juga mendapati pelaku sedang membawa senjata api jenis FN tanpa dilengkapi ijin.

Pelaku berinisial MAA als GUS AA, warga Kelurahan Kali Kedinding Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya, yang memiliki kantor di Perumahan Banjarsari Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro. Sedangkan korbannya Chobul Rochman, warga Perumahan Banjarsari Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro.

Baca Juga:  Personil Polsek Sawan Tingkatkan Pengawasan Waspadai Curat Pada Pertokoan

Kapolres Bojonegoro, dihadapan sejumlah awak media mengungkapkan bahwa kronologi penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan pelaku bermula bahwa pelaku yang berprofesi sebagai pengacara mempunyai banyak jaringan dan menjajikan kepada korbannya bahwa pelaku dapat mempercepat proses pengajuan ijin tambang di P2T Provinsi Jawa Timur, melalui jalur khusus dengan biaya murah, dengan syarat korban membayar sejumlah uang.

“Korban memiliki usaha galian tanah urug yang berlokasi di Kecamatan Kalitidu, sehingga korban percaya pada pelaku,” jelas Kapolres.

Dalam proses pengurusan ijin tersebut, korban telah menyerahkan uang kepada pelaku secara bertahap hingga total sebesar Rp 309 juta, untuk percepatan proses ijin tambang milik korban. Karena ijin yang dijanjikan pelaku tidak kunjung jadi, maka korban melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Bojonegoro.

Baca Juga:  Wakapolres Singkawang Pimpin Press Release Pengungkapan Kasus Penipuan

Berdasarkan laporan korban, petugas segera melakukan penyelidikan dan pada Selasa (16/10/2018), petugas berhasil menangkap pelaku di rumah kosnya di Surabaya dan saat itu petugas mendapati pelaku sedang berpesta narkotika jenis sabu serta pelaku membawa senjata api jenis FN tanpa dilengkapi ijin.

“Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Bojonegoro, untuk penyidikan lebih lanjut<’ jelas Kapolres.

Kapolres menambahkan, saat sedang menjalai penyidikan, dengan memanfaatkan kelengahan petugas, pelaku berhasil melarikan diri.

“Namun petugas kembali berhasil menangkap pelaku.” imbuh Kapolres.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas antara lain, 1 (satu) buah buku tabungan Bank Mandiri, 2 (dua) buah buku tabungan Bank BRI, 1 (satu) buah buku tabungan Bank Permata, 2 (dua) buah buku tabungan Bank BCA, 7 (tujuh) buah kartu ATM, 1 (satu) buah tas, 1 (satu) senjata api jenis FN warna silver beserta magazine yang berisi 7 (tujuh) butir peluru tajam, 1 (satu) paket berisi sabu, 2 (dua) buah pipet kaca, 1 (satu) unit mobil Toyota Camry warna coklat, nomor polisi AG 1709 YO, 1 (satu) unit mobil Honda Mobilio warna grey nomor polisi L 1685 BO dan 1 (satu) 1 (satu) buah papan nama neon boks.

Baca Juga:  Bergaya Bagai Super Star, Diduga Menipu Warga Muara Sahung

Atas perbuatannya, oleh penyidik pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP, pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan pasal 117 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup,” terang Kapolres. (Her)

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:59 WIB

Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Berita Terbaru