Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres
Bojonegoro – Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, dalam konferensi pers di Mapolres Bojonegoro pada Senin (29/10/2018) siang menjelaskan, jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro telah mengamankan seseorang yang berprofesi sebagai pengacara yang dilaporkan oleh kliennya karena telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Selain terlibat perkara penipuan dan atau penggelapan, saat hendak ditangkap oleh petugas, pelaku didapati sedang berpesta narkotika jenis sabu di kamar kosnya. Selain itu, petugas juga mendapati pelaku sedang membawa senjata api jenis FN tanpa dilengkapi ijin.
Pelaku berinisial MAA als GUS AA, warga Kelurahan Kali Kedinding Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya, yang memiliki kantor di Perumahan Banjarsari Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro. Sedangkan korbannya Chobul Rochman, warga Perumahan Banjarsari Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro, dihadapan sejumlah awak media mengungkapkan bahwa kronologi penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan pelaku bermula bahwa pelaku yang berprofesi sebagai pengacara mempunyai banyak jaringan dan menjajikan kepada korbannya bahwa pelaku dapat mempercepat proses pengajuan ijin tambang di P2T Provinsi Jawa Timur, melalui jalur khusus dengan biaya murah, dengan syarat korban membayar sejumlah uang.
“Korban memiliki usaha galian tanah urug yang berlokasi di Kecamatan Kalitidu, sehingga korban percaya pada pelaku,” jelas Kapolres.
Dalam proses pengurusan ijin tersebut, korban telah menyerahkan uang kepada pelaku secara bertahap hingga total sebesar Rp 309 juta, untuk percepatan proses ijin tambang milik korban. Karena ijin yang dijanjikan pelaku tidak kunjung jadi, maka korban melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Bojonegoro.
Berdasarkan laporan korban, petugas segera melakukan penyelidikan dan pada Selasa (16/10/2018), petugas berhasil menangkap pelaku di rumah kosnya di Surabaya dan saat itu petugas mendapati pelaku sedang berpesta narkotika jenis sabu serta pelaku membawa senjata api jenis FN tanpa dilengkapi ijin.
“Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Bojonegoro, untuk penyidikan lebih lanjut<’ jelas Kapolres.
Kapolres menambahkan, saat sedang menjalai penyidikan, dengan memanfaatkan kelengahan petugas, pelaku berhasil melarikan diri.
“Namun petugas kembali berhasil menangkap pelaku.” imbuh Kapolres.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas antara lain, 1 (satu) buah buku tabungan Bank Mandiri, 2 (dua) buah buku tabungan Bank BRI, 1 (satu) buah buku tabungan Bank Permata, 2 (dua) buah buku tabungan Bank BCA, 7 (tujuh) buah kartu ATM, 1 (satu) buah tas, 1 (satu) senjata api jenis FN warna silver beserta magazine yang berisi 7 (tujuh) butir peluru tajam, 1 (satu) paket berisi sabu, 2 (dua) buah pipet kaca, 1 (satu) unit mobil Toyota Camry warna coklat, nomor polisi AG 1709 YO, 1 (satu) unit mobil Honda Mobilio warna grey nomor polisi L 1685 BO dan 1 (satu) 1 (satu) buah papan nama neon boks.
Atas perbuatannya, oleh penyidik pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP, pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan pasal 117 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup,” terang Kapolres. (Her)