Seorang Oknum Kades di Tuban, Sepesialis Pembobol Rumah Kosong Di Bojonegoro

Senin, 5 November 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 


Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres
Bojonegoro – Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Senin (05/11/2018) siang, di halaman Mapolres Bojonegoro mengungkapkan, bahwa anggota jajaranya pada Kamis (01/11/2018) lalu, telah berhasil mengamankan seorang oknum kepala desa di Kecamatan Kenduruan Kabupaten Tuban berinisial SB (39), yang disangka telah melakukan pencurian di sejumlah tempat di wilayah hukum Polres Bojonegoro.

Baca Juga:  Motif Tersangka Kasus Pembunuhan Pernah Bersama Penghuni Lapas Madiun.

Sebelumnya, pada hari yang sama, petugas terlebih dulu mengamankan seorang warga desa yang sama, berinisial SM (60), yang disangka telah melakukan pencurian di Kecamatan Tambakrejo Kabupaten Bojonegoro. Dan setelah dilakukan pengembangan, pelaku SM (60) tersebut mengaku telah melakukan pencurian di sejumlah tempat bersama pelaku SB (39), yang juga merupakan kepala desanya, sehingga berdasarkan pengakuan tersebut, pelaku SB (39) ditangkap petugas.

Baca Juga:  Sat Sabhara Amankan Miras dan Pemiliknya Warga Sugihwaras

Lebih lanjut Kapolres juga mengungkapkan bahwa dari hasil interogasi petugas, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian di 5 (lima) lokasi yang berbeda, yang semuanya berada di wilayah Kabupatten Bojonegoro.

“Modus operandi pelaku dengan cara masuk ke dalam rumah korban yang kebanyakan sedang kosong ditinggal pergi pemiliknya. Dengan cara mencongkel pintu rumah menggunakan sejumlah alat, yang kemudian mengambil barang-barang berharga milik korbannya,” jelas Kapolres.

Baca Juga:  Kunjungi Warga Sampaikan Pesan Pesan Kamtibmas

Saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya TKP atau korban lain yang kemungkinan masih belum diakui oleh kedua pelaku.

“Akibat perbuatan kedua pelaku, para korbannya menderita kerugian material sebesar Rp 30 juta.” imbuh Kapolres.

Atas perbuatannya, oleh penyidik kedua pelaku disangka telah melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian. “Pelaku diancam dengan hukuman tujuh tahun penjara,” pungkas Kapolres.(Team)

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB