Indonesia – Propinsi Jatim – Kabupaten Banyuwangi, Detikkasus.com – Sabtu, 02/09/2017, Seorang buruh tani bernama Soimin (34), warga Dusun Darungan RT 01 RW 02 Desa Tegalarum, Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Supriono (34), pria asal Dusun Resomulyo RT 04 RW 03 Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng ini harus pasrah dicokok polisi, Rabu malam (30/8/17).
Pelaku yang bekerja serabutan itu berhasil dibekuk aparat Polsek Sempu pada hari dan tanggal yang sama sekitar pukul 22.00 WIB dikediamannya tanpa perlawanan berarti. Itu setelah sebelumnya korban Soimin melapor pada jam 20.00 WIB. Kronologi kejadian sebagaimana keterangan yang berhasil dihimpun awak media ini, awalnya korban yang memang sudah kenal bertemu dengan pelaku pada Rabu (30/8/17) sekitar pukul 17.30 WIB di Dusun Darungan RT 01 RW 02 Desa Tegalarum, Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi.
Saat itu, tanpa tahu apa masalahnya, tiba-tiba saja tanpa ba bi bu pelaku menarik krah baju korban hingga mengakibatkan dia jatuh tersungkur. Lalu disaat korban masih posisi belum bangun langsung diseret pelaku yang serta merta juga menempelkan sebilah pedang di telinga korban. Tak ayal, akibat tajamnya pedang panjang tersebut, telinga korban pun mengalami luka gores dan sayat pada daun telinganya sebelah kiri bagian dalam dan luka gores atau luka sayat pada jari telunjuk serta jari tengah tangan kirinya.
Kapolsek Sempu, AKP. Jaenur Holiq melalui Kanitreskrim Ipda. Didik Suhandi mengaku telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan dan menguasai serta membawa senjata tajam tanpa hak.
“Pelaku langsung kita amankan di Mapolsek Sempu Tapi pada malam itu juga. Berikut barang bukti (BB) berupa sebilah pedang sepanjang 68 CM gagangnya berwarna coklat terbuat dari kayu berbentuk kepala ular, sarungnya berwarna coklat terbuat dari kayu dan dipangkal sarung pedang terdapat tali warna Merah yang terbuat dari kain,” terang Kanireskrim Ipda. Didik Suhandi, Sabtu sore (2/9/17). Atas perbuatannya tersebut, pelaku yang kini sudah menjadi tersangka dijerat dengan pasal 351 (1) KUHP sub pasal 2 (1) UU Darurat RI nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” jelas Didik Suhandi lagi. (TIM). JAWA-BALI.