Detikkasus.com|Medan-Sumut
Seorang komplotan begal sadis di Kota Medan yang berinisial REP (27) warga Jalan Perkutut Medan di tembak unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan sedangkan teman pelaku yang berhasil di tangkap RAS (23) warga Jalan Pasar II Medan, hal tersebut di kemukakan Waka Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Sabtu (29/08/2020), Waka Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji dengan di dampingi Wakasat Reskrim AKP Raflaes Marpaung, Kanit Pidum Iptu Yunan dan Panit I Pidum Iptu Ridwan
Waka Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan bahwa pelaku yang di tembak mati tersebut di karenakan melawan serta akan melakukan penyerangan dengan senjata tajam maka petugas mengambil langkah tegas, keras dan terukur sehingga pelaku tewas di tempat
AKBP Irsan Sinuhaji lebih lanjut menjelaskan tentang kronologi kejadian yakni pada hari Sabtu tanggal 15 Agustus sekitar pukul 10.00 WIB bahwa pelapor mendapatkan khabar dari korban Muhammad Zainuddin tentang sepeda motor milik korban telah di rampas oleh 2 orang laki – laki yang tidak di kenal di kawasan Jalan Mongonsidi Simpang Jalan Kapten Pattimura Medan dan tangan korban mengalami luka bacok serta di opname di RS Adam Malik Medan.
Atas kejadian tersebut, lanjut AKBP Irsan Sinuhaji, Korban Zainuddin kehilangan sebuah sepeda motor Nmax BK 3661 AIA yang selanjutnya petugas memburu para pelaku pada hari Senin tanggal 24 Agustus 2020 sekitar pukul 04.30 WIB dan personil Timsus Satuan Reskrim Polrestabes Medan yang di pimpin oleh Kanit Pidum Reskrim Polrestabes Medan Iptu Yunan melakukan penyelidikan terkait maraknya aksi begal di seputaran wilayah Jalan Mongonsidi dan Jalan Juanda Medan lalu personil melakukan under cover serta pengintaian terhadap para pelaku begal yang ada di seputaran lokasi tersebut, sekitar pukul 05.00 WIB para pelaku terlihat melintas di Jalan Mongonsidi dengan mengendarai 1 unit sepeda motor CB 150 R warna merah yang hendak mengincar pengendara sepeda motor lainnya, melihat hal itu petugas langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dengan cara memepet kendaraan pelaku dengan mobil yang di kendarai petugas dan akhirnya petugas berhasil menangkap para pelaku REP dan RAS.
Setelah di lakukan interogasi maka personil melakukan pengembangan ke Jalan Binjai KM 12 Sei Semayang untuk melakukan pencarian barang bukti kepada penadah berinsial N (DPO) namun pada saat di lakukan pengembangan pelaku inisial REP melakukan perlawanan serta ingin melukai petugas pada lengan sebelah kiri menggunakan senjata tajam kemudian personil melakukan tembakan peringatan akan tetapi terus di serang dengan membabi buta lalu petugas melakukan tindakan tegas terukur ke arah pelaku inisial REP sehingga pelaku berhasil di lumpuhkan.
Selanjutnya, petugas membawa pelaku ke Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II Medan untuk mendapatkan pertolongan medis terhadap pelaku sesampainya di rumah sakit milik Polri itu nyawa pelaku tidak tertolong.
AKBP Irsan Sinuhaji lebih lanjut mengatakan bahwa kedua pelaku juga pernah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di Jalan H Juanda terhadap korban Chandra Kusuma pada tanggal 22 Agustus 2020 sekira pukul 06. 05 WIB yang saat itu korban hendak pulang ke rumahnya di Jalan Puri Medan dengan mengendarai sepeda motor dan dari arah belakang pelaku mendekati korban serta langsung menendang korban hingga terjatuh dan membacok korban yang selanjutnya korban membuat pengaduan di Polsek Medan Kota.
Waka Polrestabes Medan mengataka bila pelaku REP berperan sebagai eksekutor dengan membacok korban pakai senjata tajam dan RAS berperan sebagai pengemudi,”Dari para pelaku itu petugas menyita barang bukti masing – masing satu unit sepeda motor CB 150R tanpa plat, sebilah senjata tajam jenis clurit, 2 helm, 1 buah ketapel, 17 buah kelereng dan 3 unit ponsel dan atas perbuatannya yang di lakukannya pelaku telah melanggar Pasal 365 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” jelas AKBP Irsan Sinuhaji.
(Alexander/Medan)