Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Bojonegoro, detikkasus.com – Anggota Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kapas pada Rabu (09/08/2017) lalu, mengamankan seorang pria tersangka persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Pelaku berinisial MTJ (60), warga Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro, sedangkan korbannya, seorang gadis yang baru berusia 12 tahun. Saat ini tersangka penahanannya dititipkan di rumah tahanan Polsek Bojonegoro Kota, sementara kasusnya ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Bojonegoro.
Kapolsek Kapas, AKP Ngatimin SH, kepada media ini pada Jumat (11/08/2017) siang menjelaskan, bahwa pelaku ditangkap petugas setelah dilaporkan oleh orang tua korban pada Rabu (09/08/2017).
“Peristiwa persetubuhan tersebut terjadi pada tanggal 2 April 2017 lalu,” terang Kapolsek.
Kapolsek mengungkapkan, bahwa kronologi peristiwa persetubuhan tersebut bermula pada Minggu (02/04/2017) sekira pukul 12.00 WIB lalu, saat itu korban hendak mengambil mukena di Mushola dengan maksud untuk dicuci, akan tetapi korban ditarik oleh pelaku, kemudian dibawa masuk ke dalam sebuah rumah kosong.
“Korban disetubuhi oleh pelaku sebanyak satu kali, yang mana sebelum disetubuhi, korban diancam dengan kata-kata oleh pelaku.” lanjut Kapolres.
Sementara, lanjut Kapolsek, perisitiwa persetubuhan tersebut baru diketahui pada Rabu (09/08/2017), saat itu ibu korban mencurigai anaknya berperilaku aneh yang kemudian anak gadisnya mengaku kalau pernah disetubuhi oleh pelaku.
“Selanjutnya ibu korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kapas untuk dilakukan proses hukum,” lanjut Kapolsek
Setelah mendapatkan laporan tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Kapas, segera menangkap pelaku. Setelah dilakukan penangkapan, berdasarkan interogasi awal, pelaku mengakui telah menyetubuhi korban.
“Untuk proses hukum lebih lanjut, peristiwa tersebut kami limpahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Bojonegoro,” imbuh Kapolsek.
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi pada hari Jumat (11/08/2017) siang membenarkan bahwa jajaran Unit Reskrim Polsek Kapas telah mengamankan seorang pelaku yang diduga telah melakukan tipu muslihat untuk melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
“Saat ini tersangka dititipkan penahanannya di sel tahanan Polsek Bojonegoro Kota, sementara kasusnya ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Bojonegoro”, terang Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Karena telah melakukan tipu muslihat untuk melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
“Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar,” pungkas Kapolres. (her).