Seorang Jambret HP Asal Balen Bojonegoro Diamankan Polisi

 


Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres
Bojonegoro – Seorang warga Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro berinisial ES als AGS (58), diamankan anggota jajaran Polres Bojonegoro karena disangka telah melakukan tindak pidana pencurian sebuah handphone (HP) milik korbannya pada Minggu (14/10/2018) lalu, di Jalan Teuku Umar Bojonegoro, tepatnya di sekitar SMP Negeri 2 Bojonegoro.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Senin (05/11/2018) siang, di halaman Mapolres Bojonegoro.

Baca Juga:  Andi Caleg DPRD Sintang Siap Jungkir Balik Untuk Rakyat

Kapolres AKBP Ary Fadli mengungkapkan, bahwa kronologi pencurian tersebut bermula, pada awalnya pelaku mengawasi korbanya, yaitu Endah Susilowati (39), warga Desa Sembung Kecamatan Kapas kabupaten Bojonegoro, yang saat itu sedang berada di Jalan Teuku Umar Bojonegoro, tepatnya di sekitar SMP Negeri 2 Bojonegoro.

“Selanjutnya pelaku mengetahui korban memasukkan HP miliknya ke dalam saku jaket sebelah kiri dan tidak lama kemudian, pelaku melaksanakan aksinya, mengambil HP milik korban tersebut,” jelas Kapolres.

Baca Juga:  Pembangunan Pagar Sawah Desa Olak Kemang Kecamatan Maro Sebo ulu, di Kerjakan Asal Jadi.

Setelah melakukan aksinya, korban pulang ke rumahnya di Kecamatan Balen, sementara korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bojonegoro.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas mendapat informasi bahwa diduga pelaku pencurian HP milik korban adalah pelaku ES als AGS, sehingga petugas langsung mengamankan pelaku, untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

“Pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pencurian,” jelas kapolres,” kepada sejumlah awak media.

Baca Juga:  Kontroversi Presiden 3 Priode dan Dipilih Kembali oleh MPR

Saat ini pelaku berikut barang bukti berupa 1 (unit) HP Merk OPPO A-71 warna gold, berikut dosbokx, telah diamankan di Mapolres Bojonegoro, guna proses hukum lebih lanjut.

“Korban menderita kerugaian material sebesar 4 juta rupiah,” imbuh Kapolres.

Atas perbuatannya, oleh penyidik kedua pelaku disangka telah melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

“Pelaku diancam dengan hukuman lima tahun penjara,” pungkas Kapolres.(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *