Seorang Jambret HP Asal Balen Bojonegoro Diamankan Polisi

Selasa, 6 November 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 


Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres
Bojonegoro – Seorang warga Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro berinisial ES als AGS (58), diamankan anggota jajaran Polres Bojonegoro karena disangka telah melakukan tindak pidana pencurian sebuah handphone (HP) milik korbannya pada Minggu (14/10/2018) lalu, di Jalan Teuku Umar Bojonegoro, tepatnya di sekitar SMP Negeri 2 Bojonegoro.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Senin (05/11/2018) siang, di halaman Mapolres Bojonegoro.

Baca Juga:  Unit Sabhara Lakukan Patroli ke Dermaga Pelabuhan Guna Pengawasan Kegiatan Bongkar Muat Kapal

Kapolres AKBP Ary Fadli mengungkapkan, bahwa kronologi pencurian tersebut bermula, pada awalnya pelaku mengawasi korbanya, yaitu Endah Susilowati (39), warga Desa Sembung Kecamatan Kapas kabupaten Bojonegoro, yang saat itu sedang berada di Jalan Teuku Umar Bojonegoro, tepatnya di sekitar SMP Negeri 2 Bojonegoro.

“Selanjutnya pelaku mengetahui korban memasukkan HP miliknya ke dalam saku jaket sebelah kiri dan tidak lama kemudian, pelaku melaksanakan aksinya, mengambil HP milik korban tersebut,” jelas Kapolres.

Baca Juga:  Melalui Pos Pagi, Polisi Siap Untuk Melindungi dan Melayani Masyarakat Saat Aktivitas.

Setelah melakukan aksinya, korban pulang ke rumahnya di Kecamatan Balen, sementara korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bojonegoro.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas mendapat informasi bahwa diduga pelaku pencurian HP milik korban adalah pelaku ES als AGS, sehingga petugas langsung mengamankan pelaku, untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

“Pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pencurian,” jelas kapolres,” kepada sejumlah awak media.

Baca Juga:  Tolak Pasien Miskin, LMPI SulSel Sebut Pelayanan RSUD Labuang Baji Buruk

Saat ini pelaku berikut barang bukti berupa 1 (unit) HP Merk OPPO A-71 warna gold, berikut dosbokx, telah diamankan di Mapolres Bojonegoro, guna proses hukum lebih lanjut.

“Korban menderita kerugaian material sebesar 4 juta rupiah,” imbuh Kapolres.

Atas perbuatannya, oleh penyidik kedua pelaku disangka telah melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

“Pelaku diancam dengan hukuman lima tahun penjara,” pungkas Kapolres.(Her)

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Kamis, 7 November 2024 - 06:57 WIB

PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri

Berita Terbaru

Politik dan pemerintahan

Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri

Kamis, 7 Nov 2024 - 12:57 WIB