Detik Kasus.com| PEKANBARU – RIAU
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar berhasil menangkap seorang DPO kasus narkoba bersama rekannya seorang pengedar ekstasi, saat berada disebuah Diskotik di Jalan Teuku Umar Kota Pekanbaru pada Jumat dinihari (13/9/2019) sekira pukul 01.00 Wib.
DPO kasus narkoba yang ditangkap ini adalah HG alias GU (27) warga Desa Hangtuah Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar, seorang lainnya yang ikut ditangkap adalah MS alias SA (22) yang juga berasal dari desa yang sama.
Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 13,5 butir dan 2,5 butir narkotika jenis pil ekstasi, 1 unit timbangan digital, 3 unit Hp dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis malam (12/9) saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi, bahwa salah satu DPO Resnarkoba Polres Kampar sedang berada disebuah Diskotik di Jalan Teuku Umar Kota Pekanbaru.
Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar segera mendatangi Diskotik tersebut dan berhasil mengamankan HG alias GU yang merupakan DPO ini, kemudian dilakukan penggeledahan terhadapnya didampingi Security Diskotik dan ditemukan setengah butir pil ekstasi dikantong bajunya.
Petugas juga mengamankan seorang lainnya yaitu MS alias SA dan menggeledahnya, dari hasil penggeledahan ini ditemukan 2,5 butir pil ekstasi dalam kotak rokok yang dibawanya.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi kamar kost tersangka HG di Jalan Meranti Labuh Baru Timur Kecamatan Payung Sekaki, kembali ditemukan 8 butir Pil Extacy yang disembunyikan di Handphone Nokia warna biru serta 5 butir lainnya dalam kotak Rokok Dunhill.
Kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK, MH melalui Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan dua pelaku narkoba ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.(Pajar saragih).