Seorang Bandar Narkoba Diciduk Polisi di Desa Teluk Paman Kec. Kampar Kiri

 

Detikkasus.com | KAMPAR – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali meringkus seorang bandar narkoba jenis shabu di wilayah Dusun Suka Menanti Desa Teluk Paman Kec. Kampar Kiri pada Sabtu malam (30/6/2018).

Pelaku narkoba yang diciduk aparat Kepolisian kid ali ini adalah AG alias GN (Lk 45) warga Suka Menanti Desa Teluk Paman Kec. Kampar Kiri Kab. Kampar.

Bersama tersangka ini berhasil diamankan sejumlah barang bukti antara lain 19 paket narkotika jenis Shabu, 2 pak plastik pembungkus shabu, 1 buah timbangan digital, 2 unit Hp, 1 buah bong dan beberapa peralatan penggunaan shabu.

Baca Juga:  Penggunaan Vertical Dryer Padi petani diresmikan Pemkab Kampar

Pengungkapan kasus ini berawal pada Sabtu (30/6/2018) sekira pukul 18.30 Wib, saat itu tim opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi bahwa di rumah tersangka GN di wilayah Dusun Suka Menanti Desa Teluk Paman Kec. Kampar Kiri sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.

Baca Juga:  Debet Hujan Tinggi, Jalan Nasional Longsor

Menindaklanjuti informasi tersebut tim opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung melakukan pengintaian di sekitar rumah GN, setelah memastikan keberadaan target ini langsung dilakukan penggerebekan dan petugas berhasil mengamankan tersangka GN.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan di dalam kamar rumahnya, dari hasil penggeledahan ditemukan 19 paket narkotika jenis shabu serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Koalisi Lsm Tipan-ri Dan Fspmi Dampingi Maya Sari

Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kasatres Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Asdi bahwa tersangka AG alias GN beserta sejumlah barang bukti terkait kasus ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *