Seorang Bandar Dan Juru Tulis (jurtul) Judi Digulung Unit Reskrim Polsek Barumun,

Rabu, 26 September 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Seorang Bandar Dan Juru Tulis (jurtul) Judi Digulung Unit Reskrim Polsek Barumun, saat menyetorkan Hasil Penjualan Angka Pasangan Nomor Judi Kim ke bandar Nya, Senin (24/9/2018)Malam Pukul 22.00 Didesa Hutarimbaru Kecamatan Barumun.

Kapolres Tapsel, AKBP Mohammad Iqbal melalui Kapolsek Barumun, AKP Sudirman SH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Raden Saleh Harahap membenarkan penangkapan dua termasuk bandar dan jurtul tebak nomor berinisial SN (jurtul) dan FP warga desa Hutarimbaru, Kecamatan Barumun.

Baca Juga:  Kodim 0816 Sidoarjo terus berupaya menjaga komitmenya untuk selalu hadir ditengah-tengah kesulitan masyarakat

“Tertangkap bandar Judi KIM berinisial FP, hasil interogasi jurtul SN yang tertangkap, selanjutnya dihubungi melalui handphone untuk ketemu di Simpang Tanobato, Kecamatan Barumun,” kata Kapolsek Barumun.

Ini merupakan salah satu upaya membasmi penyakit masyarakat (Pekat) di wilayah hukumnya, semua bentuk perjudian harus dibasmi agar tidak meresahkan masyarakat.

Baca Juga:  Personil Polsek Singaraja Datangi TKP Kejadian Kebakaran.

“Bandar dan jurtul judi KIM ini, kita tangkap saat beraktifitas menulis angka tebakan nomor dan menyetor hasil penjualan judi yang menggunakan uang,” terangnya.

Dari lokasi diamankan barang bukti satu unit handphone Samsung berisikan tebak nomor Kim, uang tunai Rp 310.000, serta rekap dan angka keluar Kim yang ditulis di sebuah karton beserta pulpen.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Musi Sambangi Para Pedagang

“Kedua tersangka dikenai pasal KUHPidana, Pasal 303 dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun,” ujar Kanit Reskrim.

Kopolsek Barumun, AKP Sudirman SH mengimbau, masyarakat yang melihat atau mengetahui ada penyakit masyarakat dapat melaporkannya ke Polsek barumun dalam menciptakan kekondusifan di tengah masyarakat dan pemberantasan segala bentuk perjudian.
(Black9,27)

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:59 WIB

Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Berita Terbaru