Detikkasus.com | Seorang Bandar Dan Juru Tulis (jurtul) Judi Digulung Unit Reskrim Polsek Barumun, saat menyetorkan Hasil Penjualan Angka Pasangan Nomor Judi Kim ke bandar Nya, Senin (24/9/2018)Malam Pukul 22.00 Didesa Hutarimbaru Kecamatan Barumun.
Kapolres Tapsel, AKBP Mohammad Iqbal melalui Kapolsek Barumun, AKP Sudirman SH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Raden Saleh Harahap membenarkan penangkapan dua termasuk bandar dan jurtul tebak nomor berinisial SN (jurtul) dan FP warga desa Hutarimbaru, Kecamatan Barumun.
“Tertangkap bandar Judi KIM berinisial FP, hasil interogasi jurtul SN yang tertangkap, selanjutnya dihubungi melalui handphone untuk ketemu di Simpang Tanobato, Kecamatan Barumun,” kata Kapolsek Barumun.
Ini merupakan salah satu upaya membasmi penyakit masyarakat (Pekat) di wilayah hukumnya, semua bentuk perjudian harus dibasmi agar tidak meresahkan masyarakat.
“Bandar dan jurtul judi KIM ini, kita tangkap saat beraktifitas menulis angka tebakan nomor dan menyetor hasil penjualan judi yang menggunakan uang,” terangnya.
Dari lokasi diamankan barang bukti satu unit handphone Samsung berisikan tebak nomor Kim, uang tunai Rp 310.000, serta rekap dan angka keluar Kim yang ditulis di sebuah karton beserta pulpen.
“Kedua tersangka dikenai pasal KUHPidana, Pasal 303 dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun,” ujar Kanit Reskrim.
Kopolsek Barumun, AKP Sudirman SH mengimbau, masyarakat yang melihat atau mengetahui ada penyakit masyarakat dapat melaporkannya ke Polsek barumun dalam menciptakan kekondusifan di tengah masyarakat dan pemberantasan segala bentuk perjudian.
(Black9,27)