Sengketa Tanah/ Persawahan di Dusun Salam Desa Sidodadi Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang

 

Reporter: Koiriyanto

Hak Waris tanah tidak di bagi, 2 Orang keluarga bakal selesaikan di Pengadilan

Propinsi Jatim – Malang Batu, detikkasus.com – Hak Waris sebidang Tanah di miliki sendiri Supadi (67) dan Supayat (60) Warga Dusun Salam Desa Sidodadi Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang bakal melakukan gugatan Perdata kepada ahli Waris dari Nasuki (50) tak lain adalah anak dari saudara kandungya ke Pengadilan Negeri Kabupaten Malang

Kepada Reporter Wartawan Surat Kabar Mingguan Radar Bangsa Jejak Kasus Supadi bersama Supayat mengatakan, bahwa tanah tersebut adalah tanah milik (Alm) Sampan Warga Dusun Salam Desa Sidodadi Orang tua Angkatnya pada Waktu itu (Alm) memungut 3 Orang anak laki laki di antaranya yakni,Saudara Pertama 1dirinya sendiri (Supadi) dan Kedua Supayat ke tiga Nasuki

Baca Juga:  Kapolsek Lakukan Giat Tatap Muka  dengan Perbekel dan Perangkat Desa Serta Warga Desa Unggahan

Pada saat Alm meninggal Dunia Alm (Sampan) mempunyai Harta Warisan Sebidang tanah Persawahan terletak di Dusun Salam dan saat ini tanah tersebut muncul sertifikat atas Nama saudara kandungya (Nasuki) tidak hanya itu tanah tersebut justru di kuwasahi Oleh anak dari saudara kandungnya.

Baca Juga:  Pawas Beserta Anggota Lantas dan Sabhara Memberikan Pelayanan Kepada Masyarakat yang Melaksanakan Upacara Ngaben

Seharusnya tanah tersebut itu di bagi tiga tetapi kenapa harus di kuasahi sendiri dan Saya merasa mempunyai hak maka dalam perkara ini saya akan segera mengajukan gugatan Perdata Ke Pengadilan Negeri Kabupaten Malang,”ujarnya saat temui di rumahnya Selasa (03/10/2017).

Masi Kata Supadi, Sertifikat itu muncul pada saat Alm Pardi kepala Desa Setempat dan (Alm) Sunyoto Sekdes Setempat yakni pada tahun 2012, Sertifikat itu tidak sah karena saya mempunyai hak sebagai ahli Waris dan saya pun juga tidak perna sama sekali di ajak Musyawarah Oleh Alm Nasuki Maupun Pihak Desa bahkan di mintai ijin untuk penerbitan sertifikat, “jelasnya.

Baca Juga:  Waka Polsek Seririt Pimpin Pelaksanaan Apel Konsolidasi

Agus Rudiyanto, S.T, Kepala Desa Setempat saat di Konfirmasi terkait Perkara tersebut masi belum tahu lantaran perkara itu terjadi pada Waktu Kepala Desa Terdahulu, Saya sendiri baru menjabat Kepala Desa Sidodadi ini masih baru 1 Priode,”Katanya, (Redaksi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *