TANGGAMUS, Detikkasus.com – Berdasarkan surat kepemilikan SD N 2 Suka Agung resmi terdaftar di Dinas Pendidikan Tanggamus, penggugat ahli waris Jaya Santika melaporkan atas dugaan memalsukan tanda tangan dan surat akte jual beli.
Terkait hal tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk melakukan musawarah di balai pekon Suka Agung kecamaatan Bulok kabupaten Tanggamus, pada Sabtu (13/11/21).
Sebelumnya, beberapa hari lalu pihak penggugat telah memasang baleho di depan sekolah SDN 2 Suka Agung yang bertuliskan “Tanah Ini Akan Dijual”, akan tetapi hanya hitungan hari pihak Kecamatan dan Kapospol Bulok meminta kepada keluarga jaya Santika agar mencabut baleho tersebut.
Turut hadir dalam musyawarah tersebut yakni kepala pekon Suka Agung, Ketua Pemuda Pancasila (PP) Tanggamus, kepala sekolah SD N 2 Suka Agung, ketua komite sekolah, serta dewan guru, kuasa hukum penggugat, ahli waris Jaya Santika yakni Rebo, serta tokoh masyarakat.
Kepala pekon Suka Agung Sumadi dalam sambutannya menyampaikan bahwa sudah tiga kali melakukan musyawarah di balai pekon Suka Agung semoga hasil rapat ini atau rembuk pekon ini dapat selesai dengan secara kekeluargaan.
“Dalam keterangan pihak tergugat dirinya tidak merasa pernah tanda tangan disurat tersebut, atau pemasulaan pada 17 tahun silam, diharapkan musyawarah ini dapat menghasilkan perdamaian secara kekeluargaan tanpa harus ke jalur hukum”, ucapnya.
Pihak ahliwaris Jaya Santika diwakili oleh pengacaranya sebagai penggugat menjelaskan bahwa kliennya memiliki sebidang tanah, yang pada hal ini pihaknya Rebo sebagai ahli waris menutut atas pemasulaan tanda tangan tanah milik Jaya Santika.
“Kami menginkan tanah milik Jaya Santika kembali kepada keluarga Rebo sebagai ahli waris, dan apabila hasil musyawarah pada hari ini tidak ada kesimpulan, maka kami akan melakukan jalur hukum, tuntutnya.
Ketua Pemuda Pancasila (PP) Tanggamus Mussoppa, mewakili pihak keluarga Rahela sebagai tergugat menyampaikan syarat kepemilikan itu adalah aset negara, yang pada waktu itu bibik kami Rahela sebagai kepala sekolah akan mengajukan pembangunan ruang kelas sekolah. Dirinya meminta tolong kepada Suratmo sebagai Sekertaris di sekolah SD N 2 Suka Agung.
Kemudian, Suratmo meminta tanda tangan kepada Jaya Santika beberapa kali ditemui tidak ada dirumahnya, karena surat ini sangat dibutuhkan cepat, lalu ditanda tanganilah sendiri surat tersebut. Kepala sekolah Rahela tidak mengetahui bahwa surat tersebut telah ditanda tangani oleh Suratmo, baru diketahui selama 18 tahun kemudian surat tersebut ada masalah, bibik kami Rahela telah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Tanggamus.
Mussoppa menambahkan, “saya minta kepada pihak Jaya Santika untuk mencabut laporan di Polres Tanggamus, dengan adanya pemanggilan tersebut keluraga merasa sudah tercemar nama baiknya, karena bibik kami Rahela sudah banyak berjasa atas pengabdian beliau kepada bangsa untuk mendidik dan mencerdaskan anak bangsa”, tegasnya.
Rahela sebagai mantan kepala sekolah di SD N 2 Suka Agung menjelaskan bahwa waktu dulu ingin membangun ruang kelas persyaratan harus ada status kepemilikan tanah tersebut, dan memang ada sebagian tanah milik orang tua dari Jaya Santika (rebo).
“Pada saat itu saya meminta kepada sekretaris sekolah Suratmo untuk meminta tanda tangan, serta surat akta jual beli sebagai dasar untuk pengajuan pembangunan gedung sekolah tersebut, yang pada waktu kata pak Camat buatkan surat jual beli, akta jual beli tersebut hanya fomalitas saja”, jelasnya.
Kemudian, Feri Haldi sebagai mantu hanya menambahkan dalam permasalahan ini, Jaya Santika seharusnya berfikir kedepan bahwa sekolah itu milik kita semua karena nantinya anak-anak dan cucu kita akan sekolah disini juga, dan kami meminta kepada pihak Jaya Santika untuk mencabut laporan di Polres Tanggamus, dan permasalahan ini kita selesaikan secara kekeluargaan, pungkasnya. (Iyan)