Sengaja Bakar Lahan Untuk Pertanian, HS Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sabtu, 30 September 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Kapuas, detikkasus.com – “Tersangka HS (66) tertangkap tangan pada saat melakukan aktifitas membakar lahan yang rencananya akan digunakan untuk bertani, dimana luas area yang dibakar berukuran 3×3  meter,” tutur Iptu Siti Rabiatul Adawiyah, S.H., mengungkapkan motif pembakaran lahan tersebut, Sabtu (30/09/2017) sekitar pukul 14.00 WIB.

Baca Juga:  Lakukan Pam Jalur, Personil Lantas Wujudkan Pelayanan Prima Kepolisian

Aktifitas pembakaran lahan itu sendiri terjadi pada hari Jumat (29/09/2017) kemaren sekitar pukul 16.30 WIB di Kelurahan Sei Pasah RT. 03, Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas, Kalteng dimana HS sengaja membakar lahan milik sendiri.

“Namun sebelum selesai melakukan aktifitasnya, HS lebih dahulu ditangkap oleh personel Polri yang tergabung dalam Satgas Penanggulangan Karhutla Kabupaten Kapuas dan langsung diamankan ke Mapolsek Kapuas Hilir,” ucap Iptu Siti Rabiatul.

Baca Juga:  Atensi Obyek Vital, Unit Dalmas Satuan Samapta Melaksanakan Patroli di Area PLTU Celukan Bawang

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka HS akan dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 25 ayat (1) Perda Provinsi Kalteng Nomor 5 tahun 2003 tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan dengan ancaman kurungan enam bulan dan denda Rp. 15 juta.

Baca Juga:  Suli Da'im Bersama DPW PAN Jatim Roadshow Keliling Dapil

“Ini sebagai peringatan kepada warga bahwa pihak Kapolisian tidak main-main dengan para pelaku yang dengan sengaja membakar lahan, mengingat sosialisasi sudah sering kami lakukan,” tegas Iptu Siti Rabiatul menutup pembicaraan. (Wws jejak kasus).

Berita Terkait

Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.
Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 
SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.
80 Persen Pelanggar Syariat Islam Di Banda Aceh Mahasiswa Asal Luar Kota.
SDM Polda Aceh, Melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Psikologi
Waka Polda Aceh Hadiri Syukuran HUT Ke-79 Korps Brimob Polri Tahun 2024
Hari Ini Truk Tambang Mulai Beraktivitas Usai Penghentian Sementara, Tindak Tegas Bila Melanggar
DPD GWI Jateng, Mulai Membentuk Kepengurusan DPC Di Berbagai Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 21:28 WIB

Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.

Jumat, 15 November 2024 - 21:26 WIB

80 Persen Pelanggar Syariat Islam Di Banda Aceh Mahasiswa Asal Luar Kota.

Jumat, 15 November 2024 - 21:25 WIB

SDM Polda Aceh, Melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Psikologi

Berita Terbaru