Sengaja Bakar Lahan Untuk Pertanian, HS Ditetapkan Sebagai Tersangka

Polres Kapuas, detikkasus.com – “Tersangka HS (66) tertangkap tangan pada saat melakukan aktifitas membakar lahan yang rencananya akan digunakan untuk bertani, dimana luas area yang dibakar berukuran 3×3  meter,” tutur Iptu Siti Rabiatul Adawiyah, S.H., mengungkapkan motif pembakaran lahan tersebut, Sabtu (30/09/2017) sekitar pukul 14.00 WIB.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Telaga Kunjungi Warganya

Aktifitas pembakaran lahan itu sendiri terjadi pada hari Jumat (29/09/2017) kemaren sekitar pukul 16.30 WIB di Kelurahan Sei Pasah RT. 03, Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas, Kalteng dimana HS sengaja membakar lahan milik sendiri.

“Namun sebelum selesai melakukan aktifitasnya, HS lebih dahulu ditangkap oleh personel Polri yang tergabung dalam Satgas Penanggulangan Karhutla Kabupaten Kapuas dan langsung diamankan ke Mapolsek Kapuas Hilir,” ucap Iptu Siti Rabiatul.

Baca Juga:  Babinsa Serma Ach. Saifi hadiri pengajian dan do'a bersama serta santunan bagi anak yatim

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka HS akan dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 25 ayat (1) Perda Provinsi Kalteng Nomor 5 tahun 2003 tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan dengan ancaman kurungan enam bulan dan denda Rp. 15 juta.

Baca Juga:  Kemendikbud Revitalisasi Cagar Budaya Makam Keramat Syekh Magelung Sakti

“Ini sebagai peringatan kepada warga bahwa pihak Kapolisian tidak main-main dengan para pelaku yang dengan sengaja membakar lahan, mengingat sosialisasi sudah sering kami lakukan,” tegas Iptu Siti Rabiatul menutup pembicaraan. (Wws jejak kasus).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *