SEMUT MATI KARENA MADU, HUKUM ITU MATI SURI DI KEJARI

 

Detikkasus.com | Labuhanbatu 08 September 2018, Semut mati karena madu, Hukum mati suri di Kejari Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, Ini bisa saya sampaikan karena tidak ada yang bisa di lakukan oleh penegak hukum Kejaksaan Republik Indonesia, Untuk menindak lanjuti pengaduan masyakat desa Sungai Tawar Kecamatan Panai Hilir, Pada tanggal 12 Pebruari 2018. Kemungkinan besar Kejari Labuhanbatu terlalu banyak Makan atau Minum madu, Sehingga beliau tidak bisa berbuat apapun. Ujar AHMAD SAYUTI kepada awak media Detikkasus.com

Baca Juga:  Pelaku Pembunuhan di Karaoke King Dikenakan Pasal 351 Acaman 20 tahun

Kita semua tau bahwa stabilitas politik dan keamanan hanya dapat tegak bila aturan Hukum berjalan dengan semestinya, Keragu-raguan dan lemahnya penegakkan hukum akan membuat negara jatuh pada kondisi ketidak pastian dan instabilitas. (1) pemerintah dan semua anggota masyarakat terikat oleh hukum, (2) setiap orang diperlakukan sama di hadapan hukum, (3) kemuliaan manusia diakui dan dilindungi oleh hukum, dan; (4) keadilan terjangkau oleh semua warga tanpa kecuali. Ujar FREDY DELLAROSA kepada awak media Detikkasus.com

Untuk mewujudkan hal tersebut sangat di harapkan kirannya Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat mampu bersinergis, untuk merenovasi tatanan hukum yang saat ini lagi mati suri di Kejari Labuhanbatu. “Bahwa strategi penegakan hukum harus di awali dengan membersihkan aparat penegaknya dari perilaku bermasalah dan koruptif, sesuai dengan pepatah, “hanya sapu bersih yang dapat membersihkan lantai kotor”. Sebab, penegakan hukum sangat bergantung pada aparat yang bersih, di kejaksaan, kehakiman, kepolisian, dan seluruh jajaran birokrasi yang menjalankan fungsi-fungsi penegakan hukum tersebut, Masih ujar Fredy Dellarosa.

Baca Juga:  Tragis, Seorang Bayi Ditemukan di Depan Teras Sampah Medis

Kalau Setya Novanto masih bisa terjerat hukum, Tapi kalau SAMSUL BAHRI MARPAUNG Kepala Desa Sungai tawar malah enjoi-enjoi saja, Akibat Hukum itu sudah mati suri di Kejari Labuhanbatu. Kalau memang hukum itu tidak mati suri di Kabupaten Labuhanbatu, Seharusnya TIM audit sudah melakukan penyidikan/pemeriksaan terhadap yang di laporkan masyarakat pada tanggal 12 Pebruari 2018. BUPATI, DPRD, dan KAPOLRES Menerima juga laporan itu. Ujar Bahri Nasution kepada awak media Detikkasus.com

Baca Juga:  Kapolda Sumut Bersama Bupati Asahan Meresmikan Cabin Promoter Parama Satwitka Polres Asahan | Reporter : Z,Arifin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *