PONOROGO I detikkasus.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ponorogo pada hari Senin, 9 November 2020 telah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan hasutan dan ujaran kebencian dari salah satu oknum pokmas, yang sempat viral di Media Sosial dan Whatsapp.
Marji Nurcahyono, selaku Kordiv Penindakan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Kabupaten Ponorogo mengatakan, dirinya kemarin hari pada hari Senin tanggal 9 November 2020 mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dengan dugaan menghasut atau mengadu domba yang di tujukan kepada salah satu Pasangan Calon (Paslon) di Pilkada Ponorogo 2020.
“Kami mendapatkan laporan dari salah satu masyarakat terkait dugaan menghasut atau mengadu domba yang di tujukan kepada salah satu paslon, disampaikan di Bawaslu kemarin hari Senin tanggal 9 November 2020,” ujarnya, Selasa (10/11/2020).
Dia menambahkan berdasarkan laporan masyarakat tersebut, Bawaslu selama 2 hari ini melakukan kajian awal untuk mengkaji terkait dengan keterpenuhan syarat formil dan materiil nya dan unsur-unsur pasal. “Nanti setelah 2 hari itu ada tambahan waktu 1 hari untuk dilakukan perbaikan-perbaikan nya itu pelapor bisa memperbaiki laporannya 2 hari setelah menerima surat dari Bawaslu,” imbuhnya.
Lebih lanjut dia menambahkan bahwa kemudian Bawaslu menentukan nanti dapat di Register atau tidak-nya. “Kemudian kita lakukan pleno, kalau arahnya ke pidana nanti di situ ada sentra Gakkumdu untuk menentukan unsur-unsur dugaan pelanggaran pidananya,” terangnya.
“Pihak pelapor menyertakan bukti berupa CD berisi video 6 menit 57 detik, print out screnshoot halaman facebook sebanyak 9 lembar dan translate video yang diduga melanggar sebanyak 3 lembar,”Tandas Marji. (Fadhil/Anang Sastro).