Sempat Viral di Medsos dan Whatsapp, Dugaan Ujaran Kebencian dan Hasutan Ahirnya di Laporkan ke Bawaslu

Selasa, 10 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PONOROGO I detikkasus.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ponorogo pada hari Senin, 9 November 2020 telah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan hasutan dan ujaran kebencian dari salah satu oknum pokmas, yang sempat viral di Media Sosial dan Whatsapp.

Marji Nurcahyono, selaku Kordiv Penindakan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Kabupaten Ponorogo mengatakan, dirinya kemarin hari pada hari Senin tanggal 9 November 2020 mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dengan dugaan menghasut atau mengadu domba yang di tujukan kepada salah satu Pasangan Calon (Paslon) di Pilkada Ponorogo 2020.

Baca Juga:  Oknum Letkol Marinir Rahmat Hidayat NRP. 10159 Kesatuan Pasukan Marinir Di Polisikan/ Pomalkan H. M. Suyono Tipu Uang 525 Juta.

“Kami mendapatkan laporan dari salah satu masyarakat terkait dugaan menghasut atau mengadu domba yang di tujukan kepada salah satu paslon, disampaikan di Bawaslu kemarin hari Senin tanggal 9 November 2020,” ujarnya, Selasa (10/11/2020).

Baca Juga:  Kepala Dinas LHK Bengkulu : Boleh-Boleh Saja, Petugas Kepolisian Periksa Mobil Bermuatan Log Malam Hari.

Dia menambahkan berdasarkan laporan masyarakat tersebut, Bawaslu selama 2 hari ini melakukan kajian awal untuk mengkaji terkait dengan keterpenuhan syarat formil dan materiil nya dan unsur-unsur pasal. “Nanti setelah 2 hari itu ada tambahan waktu 1 hari untuk dilakukan perbaikan-perbaikan nya itu pelapor bisa memperbaiki laporannya 2 hari setelah menerima surat dari Bawaslu,” imbuhnya.

Lebih lanjut dia menambahkan bahwa kemudian Bawaslu menentukan nanti dapat di Register atau tidak-nya. “Kemudian kita lakukan pleno, kalau arahnya ke pidana nanti di situ ada sentra Gakkumdu untuk menentukan unsur-unsur dugaan pelanggaran pidananya,” terangnya.

Baca Juga:  Cegah Terjadinya Aksi Kejahatan, Polsek Busungbiu Dipimpin Kanit Binmas Lakukan Patroli

“Pihak pelapor menyertakan bukti berupa CD berisi video 6 menit 57 detik, print out screnshoot halaman facebook sebanyak 9 lembar dan translate video yang diduga melanggar sebanyak 3 lembar,”Tandas Marji. (Fadhil/Anang Sastro).

Berita Terkait

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur
Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Di Nisel Di Amankan Oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Nias Selatan
Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil
Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang
Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan
Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online
Pelindo III Selalu Ingkar Janji ! Warga Lembar Akan Mengadu Ke Komisi II DPR-RI Dan Presiden RI
Kasus Judol Di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 17:45 WIB

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur

Rabu, 6 November 2024 - 04:17 WIB

Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil

Rabu, 6 November 2024 - 01:11 WIB

Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang

Selasa, 5 November 2024 - 21:56 WIB

Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan

Selasa, 5 November 2024 - 21:17 WIB

Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online

Berita Terbaru