Sempat Viral di Media Sosial Pencuri Helm, Akhirnya Bebas Melalui Restorative Justice

Minggu, 5 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bojonegoro l Detikkasus.com – Pencurian helm yang sempat terekam CCTV dan viral di media sosial pada 15 Mei 2022 yang lalu, akhirnya berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Kota. Berdasarkan hasil gelar perkara dan pencabutan laporan oleh korban, akhirnya Kasus tersebut diselesaikan melalui Gelar Perkara Khusus Restorative Justice.

“Hari ini, kami bersama korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, pelaku dan keluarga serta penyidik dan pengawas melakukan Gelar Perkara Khusus Restorative Justice. Hasilnya kami sepakat, kasus pencurian helm dihentikan,” terang Kasat Reskrim Polres Bojonegoro Akp Girindra wardhana A.R. S.I.K.,M.Si. usai melaksanakan Gelar Perkara Khusus Restorative Justice, Sabtu(4/6/22) 15.00 WIB.

Ia menjelaskan, kronologi kejadian tersebut hingga alasan dilakukan Gelar Perkara Khusus Restorative Justice. Berawal dari viralnya Video CCTV pencurian helm, Unit Reskrim Polsek Kota berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mencuri helm karena butuh uang untuk membelikan obat Ibunya yang sedang sakit. Mengetahui hal tersebut, penyidik mengkroscek ke rumah pelaku dan benar didapati bahwa Ibu pelaku kondisi sakit dan butuh perawatan.

Baca Juga:  Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Polres Bojonegoro Gelar Test Urine

“Awalnya kita tidak tahu kalau pelaku ini mencuri karena butuh uang untuk beli obat Ibunya,” jelasnya.

Setelah mengetahui hal tersebut, penyidik berinisiatif menyampaikan kepada korban situasi yang sebenarnya. Hingga akhirnya kasus tersebut dilakukan Restorative Justice Setelah korban mencabut laporannya dan melalui beberapa pertimbangan dari berbagai unsur.

“Jadi sebelum diputuskan untuk dihentikan, kita sudah melalui berbagai tahapan hingga akhirnya Gelar Perkara Khusus Restorative Justice digelar dan kasus tersebut dihentikan,” ucap Girindra.

Sementara itu, Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad, SH, SIK, M.Si mengatakan Sat Reskrim melaksanakan Gelar Perkara Khusus Restorative Justice kasus pencurian helm. Dengan dilaksanakan Restorative Justice kasus pencurian helm, melihat dan menimbang hasil dari penyidikan bahwa pelaku mencuri helm karena butuh uang untuk membelikan obat Ibunya yang sedang sakit. Sehingga perlu dilaksanakan dialog dan mediasi dalam keadilan restoratif melibatkan beberapa pihak di antaranya pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak-pihak lainnya yang terkait. Secara umum, tujuan penyelesaian hukum tersebut guna menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana.

Baca Juga:  Wow..!! Parah Dugaan Pungli Modus Iuran Dianggap Legal oleh Oknum Kepsek

“Hari ini kita lakukan Restorative Justice. Sekalian kita bantu Ibu pelaku yang membutuhkan bantuan untuk berobat,” ujar Kapolres Bojonegoro.

Dari pantuan awak media ini, Kapolres Bojonegoro didampingi Kasat Reskrim secara langsung mengantar pelaku pulang dan menyerahkan pelaku ke keluarga, disambut Isak tangis sang Ibu pelaku. Selain itu, Kapolres Bojonegoro juga menyerahkan bantuan berupa sembako dan biaya pengobatan untuk Ibu pelaku.

Baca Juga:  Penggalian Tanah di Jalan Gayung Dugaan Ilegal, Sikap Tegas Kapolres "Saya Segera Perintahkan Kapolsek untuk Tertibkan"

AKBP Muhammad menambahkan bahwa tujuan lain dari restorative justice adalah untuk mendapatkan putusan hukum yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku. Prinsip utama dalam keadilan restorative adalah penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

“Perlu kita ketahui bersama bahwa, tujuan hukum tidak hanya sekedar kepastian hukum saja. Namun juga dilihat dari keadilan dan kemanfaatannya juga,” imbuhnya.

Kapolres Bojonegoro berharap dengan dilakukan Restorative Justice dan pemberian bantuan berobat kepada Ibu pelaku, pelaku dapat memperbaiki perbuatannya dan tidak mengulang kembali hal-hal yang dapat memperburuk masa depannya. (hmsresbjn)

Berita Terkait

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku
Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus
Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa
Bejadnya Moral Oknum Pengasuh Ponpes Patrol Indramayu, Melakukan Pelecehan Seksual kepada Santriwati

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 15:10 WIB

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku

Kamis, 14 November 2024 - 11:43 WIB

Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 18:53 WIB

Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 

Berita Terbaru