Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres Gresik- Masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh jajaran Polsek Menganti Polres Gresik sejak bulan November 2018 lalu akhirnya MA alias Bebek (16) satu dari empat pelaku pencurian Onderdil Motor berhasil diamankan Polsek Menganti.
MA alias Bebek (16) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Menganti Polres Gresik sejak 25 November 2018 setelah Polisi berhasil menangkap dua rekannya pada kasus pencurian Onderdil motor di TKP toko variasi motor JL.Raya Desa Kepatihan Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro, SH SIK MSi melalui Kapolsek Menganti AKP Ramadhan mengatakan tersangka berhasil diamanakan petugas pada Selasa (11/12/18) sekitar pukul 12.00 WIB.
” tersangka MA alias Bebek (16) berhasil diamankan petugas di dalam rumah pelaku yang berada di Desa Drancang Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik” terang Kapolsek kepada Awak media ini pada (13/12).
Kronologis kejadian tindak pidana pencurian yang dilakukan pelaku bersama temannya itu pada hari Sabtu tanggal 24 November 2018 sekitar jam 04.30 Wib di toko variasi motor JL.Raya Desa Kepatihan Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik.
“Pelaku ada empat tersangka masing-masing berinisial FN (15) dan A (19) sudah menjalani proses penyidikan, MA alias Bebek (16) berhasil ditangkap pada (11/12) dan sekarang dalam proses pelimpahan berkas perkara ke PPA Poles Gresik (Anak Berhadapan Dengan Hukum) dan B yang masih DPO namun kami sudah mengantongi identitas pelaku selanjutnya akan dilakukan penyelidikan” ungkap AKP Ramadhan.
Ditambahkan modus operandi yang digunakan keempat pelaku dengan membukan rooling door toko dan berhasil mengambil 8 (delapan) buah vleg sepeda motor beserta ban, 2 (dua) buah pelek tanpa ban, 6(enam) buah vleg dan 5 (lima) buah knalpot sepeda motor.
(Her)