PONOROGO I detikkasus.com – Akibat postingan akun FB “GIR RAMINGGIR TABRAK” di group Facebook yang dianggap melecahkan dan membuat tidak enak sekelompok group reyog di Ponorogo akhirnya meminta maaf. Permohonan maaf pemilik akun Gir Raminggir Tabrak itu disaksikan kedua kubu yang berseteru di ruangan satreskrim polres Ponorogo, Kamis (26/11/2020).
Riyaya, SH, selaku kuasa hukum ketika mendampingi kliennya di Reskrim mengatakan bahwa kliennya atas nama Supriono merasa tidak nyaman dan merasa dilecehkan akibat postingan akun FB Gir Raminggir Tabrak di media sosial Facebook.
Diceritakan Riyaya, akhirnya kliennya mencari tahu siapa pemilik akun tersebut. Setelah ketemu maka didatangi rumahnya agar mengklarifikasi postingannya tersebut dan disitu pemilik akun FB Gir raminggir tabrak diketahui bernama Ahmad sutrisno, warga Dukuh Ngasinan Desa Sukorejo Ponorogo.
“Klien kami ini berinisiatif baik dengan mendatangi ke rumah pemilik akun FB tersebut dengan cara baik dan sopan supaya mengklarifikasi atas postingannya tersebut. Disitu pelaku mengaku salah dan meminta maaf di media sosial, Akhirnya urusan dianggap selesai,”ujarnya.
Tapi tak lama kemudian, ternyata pemilik akun “Gir Raminggir Tabrak” justru melaporkan kasus tersebut ke polisi dengan tuduhan telah di intimidasi. Karena dilaporkan ke polisi, akhirnya urusan menjadi panjang dan setelah bertemu di ruangan satreskrim polres Ponorogo kedua belah pihak sepakat untuk damai dan menganggap semuanya selesai tidak ada masalah lagi.
Hasil pantauan di lapangan bahwa laporan pemilik akun “Gir Raminggir Tabrak” ke polres Ponorogo dengan tuduhan mendapat intimidasi untuk meminta maaf di media sosial akibat postingannya tersebut dugaan kuat memang soal dukung mendukung antara kubu 01 dan 02 di Pilkada Ponorogo.
Bahkan, kasus tersebut sempat menjadi atensi banyak pihak karena diluar polres juga sudah ada ratusan orang memberi dukungan kepada Supriono selaku korban postingan akun FB Gir Raminggir Tabrak tersebut.
Untuk itu, dalam pesannya kedua belah pihak kuasa hukum ketika mendampingi kasus tersebut agar bijak dalam bermedia sosial. Boleh dukung mendukung tapi dengan cara yang sopan dan baik sehingga tidak merugikan pihak lain. Sehingga kasus tersebut bisa menjadi pelajaran banyak orang agar tetap bijak bermedia sosial.(Fadhil /Anang Sastro).