Sempat Buron dan Jadi Penjual Es Krim, Pelaku Curas Asal Tanggamus Ditangkap Polisi

Rabu, 8 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRINGSEWU| Detikkasus.com – Petugas Kepolisian dari Polsek Pringsewu kota akhirnya berhasil menangkap TA (17), salah satu pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang sempat Kabur usai mencuri tabung gas di warung sembako milik Alendra di Pekon Margakaya, Pringsewu pada Sabtu 29 Juli 2023 yang lalu.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, Remaja asal Kecamatan Pulau panggung ini ditangkap polisi di wilayah Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus pada Senin 6 Mei 2024.

Baca Juga:  Musnahkan Ratusan Kilogram Narkotika, Polri: Lebih dari 1 Juta Jiwa Terselamatkan

“Pelaku diringkus Polisi sekira pukul 18.30 Wib. Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawan dan mengakui perbuatan melawan hukum yang telah dilakukannya,” ujar Kompol Rohmadi pada Rabu (8/5/2024).

Dipaparkannya, TA diduga terlibat aksi pencurian tabung gas di warung kelontongan milik Alendra, warga Pekon Margakaya Pringsewu. Pencurian dilakukan bersama satu rekan pelaku berinisial BP yang sudah terlebih dahulu ditangkap dan saat ini masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kota Agung.

Baca Juga:  Kadisdik Drs. Zainul Arifin, M.Si. dan Kabid Ketenagaan Tulus Widayat, S.Pd. Diperiksa KPK

Menurut Kapolsek, dalam aksi pencurian ini para pelaku sempat kepergok korban sehingga salah satu pelaku menyerang dan melukai korban dengan sembilan badik hingga mengalami luka sayat di tangan.

“Usai kepergok korban, pelaku TA berhasil kabur dengan menggunakan sepeda motornya sedangkan tersangka BP berhasil ditangkap dan nyaris tewas dihakimi masa,” ungkapnya.

Diungkapkan Kapolsek, sebelum ditangkap pelaku TA mengaku Kabur dan bekerja sebagai penjual eskrim di Bandar Lampung. Dia juga mengaku sebelumnya pernah melakukan aksi pencurian uang di salah satu toko sembako di wilayah Kecamatan Pulau Panggung.

Baca Juga:  Polsek Pringsewu Kota Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Pencurian Handphone

Atas perbuatannya tersangka TA di jerat dengan pasal berlapis diantaranya pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman sembilan tahun penjara.

“Karena pelaku masih berstatus anak dibawah umur proses peradilannya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” tandasnya. (Iyan)

Berita Terkait

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa
Bejadnya Moral Oknum Pengasuh Ponpes Patrol Indramayu, Melakukan Pelecehan Seksual kepada Santriwati
Polisi Tangkap Satu Orang Pelaku Pembunuhan Sopir Travel Kuala Tungkal
Polres Cirebon Kota, Sikat 6 Pelaku Tawuran

Berita Terkait

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 18:53 WIB

Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 

Kamis, 24 Oktober 2024 - 17:34 WIB

Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu

Kamis, 10 Oktober 2024 - 16:34 WIB

Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa

Berita Terbaru

Politik dan pemerintahan

Nah!! Muhtar AB Sekretaris DPC Demokrat Tanjabbarat, Mundur

Rabu, 30 Okt 2024 - 22:50 WIB

Uncategorized

SPBU Baron Nganjuk di Buat Ajang Pencurian BBM Sollar

Rabu, 30 Okt 2024 - 21:06 WIB