Sempat Buang Barang Bukti, Kurir Sabu Asal Pringsewu Diamankan Polisi

PRINGSEWU| Detikkasus.com – Satresnarkoba Polres Pringsewu Polda Lampung meringkus seorang terduga kurir sabu berinisial RAS (19) pada Senin (16/1/23) malam. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dan alat hisap.

Kasat Resnarkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi menjelaskan, pemuda asal Pekon (desa) Sukoharjo, Adiluwih Pringsewu Lampung itu diringkus polisi saat melintas di jalan umum Pekon Enggalrejo Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu pada Senin (16/1) malam sekira pukul 20.00 Wib.

Baca Juga:  Pawas dan Anggota Melaksanakan Ptroli Sore Hari Ke SPBU Dalam Rangka Cipta Kondisi

“Ya benar, Senin malam kemarin, Satnarkoba Polres Pringsewu berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penyalahguna narkotika Berinisial RAS,” jelas kasat Narkoba saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (17/1/23) suang

Dikatakan kasat, pengungkapan kasus narkotika tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang disampaikan kepada Polisi tentang maraknya peredaran narkotika yang dilakukan pelaku.

“Berbekal laporan itu, satnarkoba langsung menindaklanjutinya dengan membentuk tim yang kemudian melakukan penyelidikan dan berujung pada penangkapan pelaku,” terang Iptu Raymond.

Baca Juga:  Uluran Tangan Anda Sangatlah Bermanfaat Untuk Kesembuhan Dedek Muhammad Sunan Syahid

Diungkapkan kasat, Pelaku diamankan polisi sepulang membeli sabu dari daerah kabupaten pesawaran. Menurut pelaku barang haram tersebut akan diantarkan kepada salah seorang pemesan.

Saat akan diringkus, lanjut kasat, pelaku ketahuan membuang sebuah bungkusan kejalan, setelah dilakukan pencarian oleh anggota dilapangan, berhasil ditemukan barang bukti narkotika.

Baca Juga:  Polisi Lakukan Giat Patroli Amankan Kawasan Obyek Wisata Pantai Penimbangan

“Barang bukti yang berhasil kami amankan dari pelaku berupa 1 paket sabu seberat 0.23 gram, 1 unit HP dan alat hisap sabu,” terangnya.

Lebih lanjut kasus tersebut masih terus didalami satresnarkoba Polres Pringsewu. Sementara itu dalam proses penyidikan pelaku akan dikenakan pasal 114 Jo pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal hingga 15 tahun.” Tandasnya. (Iyan/Hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *