Indonesia – Jawa Timur – Kabupaten Sampang, detikkasus.com – Kesuksesan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang dalam menyegel Indomart yang ada di jalan Raya Jrengik Sampang Madura Jawa Timur memunculkan penilaian negatif
Pasalnya sebelum melakukan penyegelan sempat beradu mulut dengan karyawan Dinas Penanamn Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sampang
Sebelum penyegelan berlangsung Tim dari Bidang Penegakan Perda dan Ketertiban Umum Satpol PP Sampang mendatangi kantor DPMPTSP kamis 7/9 untuk mendampingi saat melakukan penyegelan
Namun terjadi kesalah pahaman yang berakibat terjadinya debat mulut dan berujung kepada ungkapan pengusiran
“Kami hanya ingin mengajak supaya ada pihak yang berkompeten untuk mendampingi,” ujar Moh Jalil Kasie Dikdak Satpol PP
Menurut Moh Jalil Tugas Pembinaan dan Pengawasan terhadap kegiatan dan penyelenggaraan pasar sesuai Perda nomor 7 tahun 2013 pasal 15 dilakukan oleh Bupati atau Instansi terkait dan di dukung oleh Satpol PP maupun aparat hukum
Akibat dari terjadinya kesalah pahaman pihak DPMPTSP akhirnya mewakilkan karyawannya untuk mendampingi Satpol PP
Akhirnya kamis 7/9 pukul 09.00 wib Satpol PP bersama perwakilan DPMPTSP menuju lokasi dan melakukan penyegelan, Dalam proses penyegelan itu Wakil Ketua DPRD Sampang Fauzan Adhima mendukung dan mendampingi petugas Satpol PP
Berdasar informasi yang di dapat reporter DK/JK pertimbangan menyegel Indomart yang ada di jalan Raya Jrengik Sampang karena selain tidak berijin, tidak mempunyai IMB, ijin lingkungan. (Her).