Seminar Hukum Adat Dan Hukum Gereja

 

Detikkasus.com | Kabupaten Sintang, Propinsi Kalbar – Gereja Katolik Paroki Keluarga Kudus Pandan adakan Seminar sehari, bertempat di rumah Betang dusun Pandan, Desa Sungai Ukoi, kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang. (sabtu, 12/5/2018)

Kegiatan seminar sehari yang dihadiri oleh perwakilan seluruh stasi yang ada diwilayah Paroki Keluarga Kudus Pandan, perwakilan tokoh masyarakat, kepala adat, tokoh pemuda, dan pemimpin agama katolik disetiap stasi (kampung).

Ada beberapa materi dari seminar tersebut, terutama agar aturan agama dalam hal ini adalah gereja, bisa berjalan, dan begitu juga dengan aturan adat istiadat.

Baca Juga:  Kunjungan Bhabinkamtibmas Celukan Bawang Membuat Kerukunan Antar Umat Beragama Terjalin Dengan Baik

Tujuan, sifat dan dasar perkawinan dalam Hukum Gereja Katolik sangat penting dimengerti dan dihayati oleh semua pihak teristimewa, mereka yang memutuskan untuk membangun sebuah keluarga dalam perkawinan.

Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Untuk itu suami isteri perlu saling membantu dan melengkapi, agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya, membantu dan mencapai kesejahteraan spiritual dan material.
Perkawinan mempunyai tujuan utama yakni Kesejahteraan bahwa dalam berumah tangga kebutuhan-kebutuhan hidup harus diutamakan dan dipenuhi agar anak-anak merasa diperhatikan dan mempunyai semangat hidup, dan disinilah suami-istri merasa senang dan sejahtera

Baca Juga:  Bupati Sintang Buka Sosialisasi Strategi Nasional KP2S

Perkawinan Menurut Hukum Adat
Hukum Adat adalah sebuah fenomena (cara /pengalaman hidup) Kehadiran dan keberadaannya di tengah-tengah masyarakat dirasakan dan diperlukan bagi masyarakat. Hukum adat mempunyai makna tersendiri karena merupakan refleksi budaya yang hidup di dalam masyarakat. Sebagai satu tipe hukum adat di dunia, hukum adat mempunyai karakter yang khas. Karena hukum pada dasarnya bersenyawa dengan dengan masyarakat tempat lahir dan tumbuhnya, maka dengan sendirinya hukum adat itu merupakan wujud (yuris-fenomenalogis). Intherensi antara hukum adat dengan masyarakat (semestinya) dapat diwadahi dalam hukum adat. Hal demikian relevan dengan sifat dinamis dan statis dari hukum adat kita sehingga (seharusnya) hukum adat tetap relevan dan berperan pada masyarakat kita, baik sekarang maupun yang akan datang.

Baca Juga:  Kabag Humas Sintang Hadiri Milad Muhammadiyah Ke-106 Ini Pesannya.

Hukum (adat) dan perubahan sosial adalah dua hal yang berhubungan satu sama lain bersifat paradox. Hukum selalu tunduk pada karakter normatifnya sementara perubahan sosial berjalan sesuai dengan kontuinitas (tinus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *