Sembunyikan Sabu Di Rice Cooker, Penumpang Pesawat Inisial Aw Masuk Polda Jatim.

Detikkasus.com | Sidoarjo – Sekitar pukul 22.00 WIB pada hari Kamis (25/1/2018) seorang penumpang berinisial AW (32) rute Kuala Lumpur (KUL) – Surabaya (Sub) mendarat di bandara internasional Juanda dengan pesawat Air Asia (XT-8298) dicurigai membawa Di kardus yang tidak wajar berisi Rice cooker.
Setelah dilakukan pemeriksaan Di Telah temukan bubuk kristal putih yang diduga sabu (methamphetamine) yang Telah disembunyikan didinding dan dasar Rice cooker dengan total bruto sekitar 940 gr – 7 (bungkus).
Menurut Budi Harjanto selaku Kepala KPPBC TMP Juanda pada saat diwawancarai Team Media mengatakan bahwa penggagalan sabu kali ini sudah yang kesekian kalinya dan itu berarti telah menyelamatkan 4.700 jiwa generasi muda.
Berdasarkan UU Kepabeanan No 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, pada pasal 102 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penyelundupan barang impor dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,- dan paling banyak Rp 5.000.000.000,-.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk proses dan pengembangan lebih lanjut.( Lis /Zeey)

Baca Juga:  Polres Sekadau Gelar Silaturahmi Kamtibmas, Ini Topik yang Dibahas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *