Detikkasus.com | TAPUNG HILIR – Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir Polres Kampar amankan seorang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering, pada Selasa malam (23/10/2018) di wilayah Desa Kota Garo Kec. Tapung Hilir.
Pelaku narkoba yang diciduk aparat Kepolisian ini adalah AL alias UJ warga Desa Kota Garo Kec. Tapung Hilir Kab. Kampar.
Dari pelaku diamankan sejumlah barang bukti antara lain 7 paket besar dan 1 paket kecil narkotika jenis tanaman daun ganja kering, sebuah tas merk Fortune warna hitam, 2 buah gunting, 1 pak kertas pelinting rokok, 2 buah buku tulis dan sebuah Hp merek Oppo warna gold.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (23/10/2018) sekira pukul 21.30 wib, saat itu pihak Kepolisian Sektor Tapung Hilir mendapat informasi dari masayarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika disebuah rumah di Desa Kota Garo.
Menindaklanjuti informasi itu pihak kepolisian Sektor Tapung Hilir dipimpin Kanit Reskrim Ipda Novris H.Simanjuntak beserta 3 anggota Opsnal Polsek langsung mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 22.00 wib Tim Opsnal Polsek Tapung Hilir tiba dilokasi dan langsung melakukan penggrebekan di rumah terduga pelaku yang diketahui bernama AL alias UJ, saat penyergapan ini pelaku mencoba melarikan diri kerumah tetangganya dan bersembunyi sambil membawa sebuah tas berwarna hitam.
Tidak mau kehilangan buronannya, Tim Opsnal Polsek Tapung Hilir ini langsung melakukan pencarian dan berhasil menangkap pelaku saat bersembunyi di balik pintu bagian tengah rumah tetangganya itu.
Setelah dicek isi tas yang dibawa pelaku ini ditemukan 7 paket besar narkotika jenis daun ganja kering, petugas kemudian menggeledah kamar rumah tersangka dan kembali mendapati 1 paket kecil daun ganja kering serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Amru Hutauruk SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka dan barang bukti atas kasus ini telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.