Malinau | Detikkasus.com – Kepala BKPP Malinau, Marson R Langub SH., MMP. Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Malinau mencatat sembilan kasus gugatan perceraian akibat perselingkuhan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS), di lingkungan Pemkab Malinau.
Dari hasil catatan evaluasi sepanjang 2021, terdapat 9 kasus perceraian yang masuk dalam gugatan cerai pegawai, rata-rata dilatarbelakangi oleh masalah perselingkuhan.
“Catatan kasus gugatan perceraian pegawai, untuk di Januari 2022 ini, belum ada laporan serupa. Kalau yang awal tahun ini masih belum ada aduan yang kami terima,” ungkap Kepala BKPP Malinau, Marson R Langub SH., MMP kepada DETIKKASUS. Com, pekan lalu.
Marson menegaskan,” Dalam proses tersebut tidak serta merta langsung mengabulkan permohonan gugatan yang masuk atau diterima oleh instansi. Namun, pihaknya harus menghubungi kembali pihak yang digugat atau diceraikan. “Tujuannya adalah mengkonfirmasi dan mengklarifikasi kebenaran atas gugatannya,” katanya.
“Tim akan menghubungi pihak-pihak terkait, dalam hal ini pihak keluarga khususnya orangtua kedua belah pihak. Kalau beragama Nasrani, kami hubungi juga pak pendetanya,” terangnya. Meski demikian, dari beberapa kasus gugatan perceraian, ternyata ada yang berhasil rujuk kembali setelah dilakukan mediasi,” tegas Marson.
Bupati Malinau Wempi W Mawa mengaku, menanggapi hal ini, sudah mengingatkan kepada seluruh pegawai negeri sipil agar tidak menciptakan moral yang tidak baik. Perlu diawasi agar PNS di lingkungan Pemkab Malinau tidak menjadi pembahasan yang tidak ada nilai spiritualnya ,” Ungkap Wempi.
Diakuinya selama 2021 lalu, sudah mendapat laporan tersebut.“ Ada beberapa yang sampai ke saya. Makanya Dinas terkait melakukan pembinaan,” jelasnya.
Bupati berharap, ke depan pimpinan di setiap OPD untuk melakukan pembinaan terhadap pegawainya. “ Saya sudah menginstruksikan agar setiap Kepala OPD dapat melakukan pembinaan agar tidak ada lagi perbuatan yang tidak bermoral,” tegasnya. (Y/G)