Detikkasus.com | Kabupaten Nganjuk – Propinsi Jatim -, Kamis 01-11-2018 -, Dua Oknum Pewawai Pemerintahan Desa lagi mangkir dan kepergok wartawan Jejak Kasus saat lagi diduga check in di hotel kawasan Hukum Polres Nganjuk – Polda Jatim.
Tidak lain adalah oknum kepala desa Getas kec tanjung anom nganjuk, Dengan pasangan nyaTidak lain adalah seorang Perangkat Desa juga yang sudah tidak asing lagi bagi warganya
Sebut saja EN pemangku jabatan Sekretaris Desa Malang sari kec tanjung anom nganjuk,
Hari ini (red) kamis oknum kepala desa getas (DI) dengan mengendarai motor honda revo bukan nya ke kantor desa nya tapi malah menanti kedatangan wanita nya di desa jetis
Beberapa menit kemudian datang lah honda jazz yang di kendarai En tidak lain adalah sekretaris desa,
Kedua insan tersebut langsung menuju kertosono dugaan kuat langsung check in di hotel untuk melepas kan lelah dan rindu nya sesaat,
DI dan EN Saat di konfirmasi mengakui bahwa EN Adalah istri siri saya dengan lantangnya bicara
Padahal DI Adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (MANTRI)
Jika PNS Pria menikah siri, baik perkawinan pertama ataupun pernikahan kedua dan melanggar ketentuan pasal 2 ayat (1) serta pasal 4 PP Perkawinan dan perceraian bagi PNS-, maka sesuai Pasal 15 PP NO 45 THN 1990 akan d8 jatuhi salah satu hukuman disiplin berat dan ketentuan disiplin Pegawai Negeri Sipil di atur berdasar kan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Thn 2010, yang terberat adalah Pemberhentian Tidak Hormat, (tim)