PACITAN | Detikkasus.com – Pasar Hewan yang tersebar di 12 Kecamatan di tutup, Hal tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Pacitan Nomor: 524/384/408.30/2022 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Ternak di Kabupaten Pacitan.
Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, Jika penutupan secara serentak pada Pasar Hewan yang ada di wilayah Kabupaten Pacitan karena merebaknya kasus Penyakit Mulut dan Kuku ( PMK ) pada hewan ternak. Dan untuk penutupan pasar hewan serentak itu merujuk pada Surat Edaran (SE) Bupati.
“Berdasarkan surat edaran bupati, dan Rapat bersama Pemkab jika pasar hewan harus ditutup serentak selama 14 hari mulai tanggal 10 Juni sampai 23 Juni 202 mendatang,ini perlu ada penutupan pasar hewan untuk menekan migrasi (perpindahan) dari Pacitan dan luar Pacitan,”ujar Kapolres Pacitan, Jumat (10/06/2022).
Guna mencegah penularan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak sehingga terpapar penyakit tersebut semakin banyak, maka pasar hewan daerah dan pasar hewan desa di Kabupaten Pacitan tutup total tidak ada pasaran hewan dan lalulintas hewan sama sekali.
“Jadi mulai hari ini Jumat ( 10/06/2022 ) seluruh pasar hewan di wilayah Kabupaten Pacitan secara serentak ditutup dan tidak ada aktivitas jual beli hewan ternak, untuk itu saya arahkan adanya penambahan posko di setiap desa, yang tadinya hanya desa di Bandar dan Tulakan, sekarang diseluruh desa, gunakan posko kampung tangguh dan buat back drop,awasi pergerakan hewan ternak selama 14 hari,”tegas Kapolres.
Namun sebelum penutupan pasar hewan, Satuan tugas pengawasan ternak yang tergabung dalam otoritas vetryner, telah memberikan sosialisasi terlebih dahulu agar masyarakat, khususnya peternak menyelesaikan beberapa persiapan dan langkah untuk menyikapi penutupan pasar hewan tersebut.
“Walau sudah di sosialisasikan terkait penutupan pasar hewan, kita juga harus membantu masyarakat dengan disinfektan terhadap mobil angkut juga kandang,sarankan obat herbal seta akomodir obat dari Dinas Peternakan,”tambahnya.
“Semua Kapolsek jajaran bergerak demikian juga Kabag,Kasat harus sudah tau apa yang harus diperbuat sesuai tugas dan fungsinya nya, tegas,humanis dalam penyekatan, terus cek pasar hewan yang ditutup jangan sampai kecolongan,”tandas Kapolres.
Satgas sudah menemukan 20 kasus terkait dengan penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan sapi, 17 ekor dengan identifikasi PMK, sedangkan 55 ekor status terancam, ada 2 ekor dinyatakan sembuh. Suspek itu artinya baru terduga.
Berikut acuan penutupan Pasar Hewan di Wilayah Pacitan sesuai surat Keputusan Bupati yang berdasar pada:
l. Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 403/KPTS/PK.300/M.05/2022
tentang Penetapan Daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease) pada beberapa Kabupaten di Provinsi Jawa Timur.
2. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/362/KPTS/013/2022
tentang Status Keadaaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Mulut
dan Kuku (Foot and Mouth Disease),l.
3. Keputusan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor: 01305/KPTS/PK.240/F/01/2022 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan
Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan Tahun Anggaran 2022.
4. Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor: 524/6359/122.3/2002 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Ternak di Provinsi Jawa Timur.
Sehingga terbit Surat Edaran (SE) Bupati Pacitan Nomor: 524/384/408.30/2022 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Ternak di Kabupaten Pacitan.
- Reporter : Hargo