Seluruh Kolam Limbah Diduga Tidak Prosedur, Belum Tersentuh Hukum

Bengkulu l Detikkasus.com – Tambak Udang di Kabupaten Kaur lebih kurang 30 unit.

Berawal dari hasil investigasi dilapangan terutama mengenai kolam limbah cair diduga tidak sesesuai prosedur yang ditentukan.

Kolam limbah tambak mayoritas dibawah sepuluh kolam dan itu juga diduga tidak mengantongi izin dari Kementerian.

Baca Juga:  Polresta Cirebon Gagalkan Tawuran di Dua Lokasi Sekaligus

Padahal persoalan limbah cair sangat jelas dan sudah nyata dan fakta dilapangan mayoritas limbah cair bermuara kesungai dan laut.

Baca Juga:  Bersama Istri, Kepala Dusun Merampas HP & Menyekap Wartawan Ponorogo

Oleh karna itu Ketua DPC Lippan Jaya melalui anggota Lippan Jaya Kabupaten Kaur Yayan Putra Dianda memintapa Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kaur turun kelapangan dan memberikan sangsi apabila ditemukan pencemaran lingkungan.

Baca Juga:  Tukang Ojek Pengedar Sabu Diringkus Satuan Reserse Narkotika Polres Kubu Raya

Kami dari lembaga menyarankan Dinas LH turun dan bekerja transparan yang mana disini kami bicara mengenai keselamatan lingkungan dari ancaman benda cair yang dinilai sangat membahayakan kesehatan tegas Yayan. (Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *