Labuhanbatu I Detikkasus.com – Dikutip dari selebaran yang ada disekitar lokasi BKD (Badan Kepegawaian Daerah) ternyata, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara. Telah resmi membuka kembali tahap ke (2) Dua, dengan nomor: 01/PANSELJPT-LB/2022 tentang Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.
Pengisian jabatan itu dilaksanakan tentunya agar sesuai dengan UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No.13 Tahun 2014, setelah itu ternyata ada lagi Peraturan Pemerintah No.11 Tahun
2017 tentang.
Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan surat Rekomendasi dari Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara No: B-3240/JP.00.00/09/2022 tanggal 15 September 2022 Tentang Rekomendasi Rencana Seleksi Terbuka JPT Pratama. Di (9) Sembilan instansi sebagai berikut:
1). Inspektur Daerah Kabupaten Labuhanbatu.
2). Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
3). Kepala Badan Pendapatan Daerah.
4). Kepala Badan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
5). Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
6). Kepala Dinas Pertanahan.
7). Kepala Dinas Peternakan.
8). Kepala Dinas Tenaga Kerja.
9). Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu. Dari deretan nama 9 instansi tersebut diatas tidak ada disertakan Dinas Pendidikan Labuhanbatu, sehingga awak media mengkonfirmasi inisial Ir. M Sekretaris Daerah (Setda). Pada 23 September 2022
Menyikapi bungkamnya Ir. M Sekda ternyata mampu memunculkan berbagai bentuk praduga, ada apa sebenarnya dibalik bungkam Ir. M dan dilain sisi seorang nara sumber yang tidak ingin namanya ditulis mengatakan, “Bungkamnya sekda sebagai pertanda buruk untuk Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu”.
Setda punya tugas untuk dapat membantu kepala daerah dalam menyusun, kebijakan hingga dapat mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Kemudian beliau itu seharusnya dapat menjadi suri tauladan, walau sedikit saja untuk mensponsori tentang keterbukaan informasi publik.
Bukan malah bungkam begitu saja dan hal itu bisa jadi bakal pengaruh besar ke instansi-instansi lain yang ada di Pemkab Labuhanbatu. Bungkamnya beliau sama persis dengan peredaran perjalanan virus di struktur organisasi perangkat daerah (OPD) Labuhanbatu, untuk menghambat keterbukaan dan atau pelayanan publik.
Kembali ke penelusuran informasi sekitar Bulan Desember 2021 yang lalu telah dilaksanakan proses, seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) saat itu Dinas Pendidikan ada diikutkan sertakan. Kesimpulannya waktu itu prosesnya terhenti karena peserta yang lolos hanya (2) Dua Orang dari (4) Empat peserta yang mengikuti.
Sehingga seleksi atau proses lelang JPT Dinas Pendidikan di tahap I yang lalu tidak menghasilkan pejabat Kepala Dinas yang definitif (“Belum didapat Kadis Pendidikan Definitif”.), kenapa pada seleksi JPT tahap II ini Dinas Pendidikan tidak diikut sertakan lagi. Ada apa dengan semua ini dan apakah ada, keterkaitan bungkam Sekda Ir. M pejabat pentolan ini.
Pantauan awak media hingga sampai detik ini bahwa JPT Kepala Dinas Pendidikan Labuhanbatu, masih disukai oleh pelaksana tugas (Plt) bukan pejabat yang Definitif. Kemudian dikutip dari salah seorang peserta seleksi JPT Bulan Desember 2021, sangat menyayangkan ketidakmampuan Pemkab mengikut sertakan Dinas Pendidikan tahap II. (J. Sianipar)