Detik Kasus.com | Polda Jatim – Polres Lumajang, Kita sering mendengar sebuah pepatah, yaitu, Senjata makan tuan, itulah pepatah yang sering kita dengar, dan itu dialami oleh pria inisial MS (22) seorang Kuli bangunan, asal, Dsn. Krajan Rt 24 Rw 07 Ds. Kalidilem Kec Randuagung, Kab. Lumajang, Jawa Timur.
Pasalnya, MS Berasalan membawa senjata tajam, atau pisau penghabisan untuk jaga diri, Namun justru pisau itulah yang membawanya ke ranah hukum. MS ditangkap polisi gara-gara sebilah pisau.
Menurut Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP. Roy A Prawirosastro, SH, melalui Paur Subbag Humas Ipda. Basuki Rahmad, SH.,
Pelaku MS di tangkap di
Jalan Lintas Timur (JLT) Lumajang Ds. Tukum Kec. Tekung Kab. Lumajang. Pada hari Jumat tgl 9 Februari 2018 sekira pukul 22.00 wib, sewaktu Sabhara Polres Lumajang, sedang melakukan patroli.
“Tersangka MS ditangkap oleh anggota Sabhara ketika sedang duduk-duduk bersama dengan saksi ADJI WAHYU LAKSONO di Jalan lintas timur (JLT) Lumajang”, kata Basuki Rahmad, sabtu (10/02/2018), lanjutnya
“Tersangka membawa senjata tajam berupa sebilah pisau penghabisan dengan sarung terbuat dari kain warna hitam, yang di ketehui senjata tajam tersebut tanpa di sertai surat ijin dari pejabat yang berwenang, dengan cara diselipkan di pinggang sebelah kiri”, Ungkapnya
Barang Bukti yang berhasil di amankan petugas, adalah Sebilah pisau penghabisan dengan sarung terbuat dr kain warna hitam.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya, Tersangka serta Barang Bukti di amankan ke mapolres Lumajang guna proses sidik tuntas”, Pungkasnya.
Sumber: Humas Polres Lumajang
Reporter: Riaman.