Polres Kapuas, detikkasus.com – Kepolisian Sektor Timpah jajaran Polres Kapuas, Polda Kalteng berhasil mengamankan AS (30) pada saat menggelar Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatakan (K2YD) dalam bentuk razia di jalan Lintas Palangka Raya – Buntok, tepatnya di Desa Timpah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Jum’at (20/10/2017) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Sachroni Anwar, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Timpah Iptu Syaifudin Zuhri melalui releasenya mengatakan bahwa tersangka AS tertangkap tangan sedang membawa satu buah senjata tajam jenis badik.
“Pada saat kita lakukan pemeriksaan badan, kita berhasil mengamankan satu bilah badik dengan panjang 24 cm dan lebar 3 cm yang oleh tersangka AS diselipkan di pinggang sebelah kiri,” tutur Iptu Syaifudin Zuhri, Sabtu (21/10/2017) sekitar pukul 11.45 WIB.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka AS yang merupakan warga Desa Kayu Bulan Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas kini telah ditahan di rutan Polsek Timpah.
“AS akan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa ijin dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun,” pungkas Iptu Syaifudin Zuhri. (Wws jejak kasus).