Detikkasus.com | Sumatera Utara-, Sidang lanjutan Perkara Nomor 63 / PHP / . BUP – XVI 2018 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati No Urut 1, gelar hari ini ( 01/08/2018) di Mahkamah Konstitusi. Dalam sidang Lanjutan ini, Komisi Pemilihan Umum sebagai Pihak Termohon diwakili oleh Kuasa hukumnya AWK LAW FIRM memberikan Jawaban atas Permohonan Pemohon yang menganggap bahwa pasangan Calon No Urut 2 telah melakukan pelanggaran Administratif.
Dalam sidang lanjutan ini, Termohon yaitu KPU membantah semua tudingan yang di sampaikan oleh termohon. menurut Kuasa Hukum Termohon, KPU telah melaksanakan seluruh tahapan program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dairi secara baik sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Selain Permohonan pemohon dari pasangan Calon No Urut 1 dianggap telah melewati batas waktu, sehingga permohonan pemohon tidak dapat diterima, Termohon juga menegaskan bahwa Mahkamah Tidak Berwenang untuk Memeriksa dan memutus perkara ini karena pokok perkara yang di majukan pemohon bukanlah Perselisihan Hasil Pemilihan.
Termohon juga meminta dalam persidangan hari ini, Berdasarkan uraian dan dalil-dalil hukum yang telah disampaikan, mohon kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi RI yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, untuk memberikan putusan yang amarnya berbunyi, Dalam eksepsi untuk menerima Eksepsi Termohon Untuk Seluruhnya, Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima, serta Dalam Pokok Perkara, Meminta mahkamah untuk Menolak Permohonan Pemohon Tidak dapat diterima.
Begitu juga Pihak Terkait yaitu Pasangan Calon No Urut.2 juga melalui Kuasa Hukumnya, Tim-Advokasi BAHU NasDem yang di Ketuai Oleh, Taufik Basari, S.H., S. Hum., LL.M. dan Anggota Reginaldo Sultan., S.H., M.M, Dr.Atang Irawan., S.H., M.Hum., Ridwan Syaidi Tarigan., S.h., M.H., Poltak Agustinus Sinaga, S.H, Ucok TH Lumban Gaol, S.H, Juneddi TM, Tampubolon.,S.H., Aperdi Situmorang., S.H., Aryo Fadlian., S.H., M.H.
Dalam sidang lanjutan ini, Tim Kuasa Hukum terlebih dahulu membuka hasil perolehan suara dari setiap Calon yang ikut berkompetisi yaitu , Pasangan No Urut 2 memperoleh suara tertinggi yaitu 86.838 ( Delapan Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Delapan Suara, disusul Pasangan No Urut 2 dengan Suara 59.228 ( Lima Puluh Sembilan Ribu dua Ratus Dua Puluh Delapan ) dan Disusul oleh Pasangan No Urut 3 yaitu sebesar 1.484 ( Seribu empat ratus delapan belas ) suara.
Di dalam jawaban dari pihak terkait dalam persidangan ini Taufik Basari yang akrab disapa dengan Tobas mengatakan, ” ada beberapa hal penting yang harus di perhatikan oleh persidangan yang mulia ini, Selain Perbaikan Permohonan Lewat Tenggang Waktu, Kedudukan Hukum ( Legal Standing ) pemohon untuk mengajukan permohonan diskualifikasi pasangan No Urut 2 tidak beralasan atau tidak memiliki kedudukan hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf b UU 10/2016 dan Pasal 7 Ayat (1) huruf b dan ayat (3) PMK 5/2017″.
Taufik Basari juga menambahkan ” Permohonan Pemohon ini Tidak Jelas alias kabur, ini Obscuur Libel ” permohonan Pemohon tidak sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi ( PMK ), harusnya baca dulu, Ketentuan PMK No. 5 tahun 2017 yang di atur dalam pasal 8 ayat 1 huruf (b) Poin 4 mengenai hasil perhitungan suara yang di tetapkan oleh termohon dan hasil perhitungan suara yang ditetapkan oleh termohon dan hasil perhitungan suara yang benar menurut pemohon, intinya Permohonan Pemohon dapat dikatakan Menggunakan Dasar Hukum yang Keliru dan Salah” Tutupnya.
Tim Kuasa Hukum pasangan Calon No Urut 2 juga menanggapi dalil Dalam Pokok Permohonan, Ucok TH Lumban Gaol, S.H, menyatakan dalam persidangan hari ini, ” kami, pihak terkait dengan tegas menolak seluruh dalil yang sebagaimana di uraikan Pemohon dalam Permohonannya, kecuali hal-hal yang diakui kebenarannya secara tegas oleh pihak terkait.
Dalam persidangan ini, Pihak terkait memandang bahwa tuduhan pelanggaran administrasi kepada pihak terkait adalah tuduhan yang salah alamat karna tanpa menyertakan bukti surat/tulisan untuk mendukung semua dalil-dalil permohonan dengan tenggang waktu yang di tetapkan oleh Mahkamah konstitusi.
Untuk menjawab tudingan bahwa pihak terkait telah melakukan berbagai kecurangan sama sekali tidak masuk akal, di tegaskan oleh Tim Kuasa hukum, Reginaldo Sultan., S.H., M.M, ” berbagai pendapat ahli kan Jelas, didalam beberapa momentum sengketa Pilkada di MK, bahwa calon yang berada di luar sitem pemerintahan akan sulit untuk melakukan kecurangan” Reginaldo menambahkan, ” Fakta yang tak terbantahkan adalah, bahwa Pihak Terkait yaitu pasangan calon no 2 bukanlah Petahana ( incumbent ), Sedangkan Pemohon dalam hal ini Calon Bupati Pasangan Calon Nomor Urut 1, Depriwanto Sitohang , ST., MM. merupakan anak kandung dari Bupati Dairi 2 (dua) Periode, dan masih menjabat sampai 2019 ini”
Dalam persidangan ini juga ada hal yang sangat fatal dari tidak cermat yang di tuangkan oleh pemohon dalam mengajukan Permohonan, di Katakan oleh Poltak Agustinus Sinaga, S.H, ” pemohon tidak serius dalam isi permohonannya, kalau dilihat dalam Bab IV angka 3 huruf ( a ) halaman 5, Pemohon menyebutkan, Ijazah SD, SMP, SMA dengan kepemilikan Calon Bupati Nomor Urut 1 Kabupaten Dairi Tahun 2018 memiliki perbedaan nama dan tempat lahir, Inikan lucu, kok Pemohon dalam permohonannya menuduh terhadap dirinya sendiri dan mempersoalkan ijazahnya sendiri” di tambahkan Poltak “Pemohon kan Calon bernomor urut 1 (satu) sedangkan pihak terkait adalah pasangan no urut 2 (dua).
Sidang yang berlangsung kurang lebih dua jam ini, Pihak Terkait melalui Kuasa Hukumnya menyatakan, berdasarkan semua hal yang telah dikemukakan dalam persidangan, menyampaikan permohon kepada Mahkamah untuk berkenan memeriksa, mengadili, dan memutuskan yaitu, Menerima dan Mengabulkan eksepsi Pihak Terkait untuk Seluruhnya Serta Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat di terima.
Dan didalam pokok permohonan, Pihak terkait meminta kepada Mahkamah Konstitusi, sedikitnya lima poin yaitu :
1. Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah menurut hukum pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dairi Tahun 2018.
3. Menyatakan sah menurut hukum dan tetap berlaku Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dairi Nomor: 85/PL.03.6-Kpt/1211/KPU-Kab/VII/2018 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan suara dan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dairi Tahun 2018 bertanggal 05 Juli 2018 Juncto Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dairi Tahun 2018 ( Model DB-KWK )
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dairi untuk menetapkan Pihak Terkait atas nama DR.Keleng Ate Berutu dan Jimmy Andrea Lukita Sihombing, S.H, sebagai pasangan Calon terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dairi Tahun 2018 paling lama 3 (tiga) hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.
5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum kabupaten Dairi untuk melaksanakan Putusan ini.
Atau apabila Mahkamah berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil – adilnya ( ex aequo et bono ).
Dr. Eddy Keleng Ate Berutu, yang hadir sebagai prinsiple dalam sidang ini, mengucapkan “Terimakasih kepada seluruh masyarakat atas seluruh doa dan dukungan yang diberikan. Mari kita percayakan seluruh proses kepada Mahkamah Konstitusi, Mahkamah akan bekerja secara profesional. Saya melihat sendiri Institusi ini sangat menjaga integritas dan komitmen serta transparansi yg ditunjukkan Institusi ini” Tambahnya. DR Eddy Keleng Ate Berutu meminta kepada seluruh masyarakat Dairi ikut mengawal proses ini dan tetap Mendoakan proses ini agar berpihak kepada Masyarakat Dairi. (Priya).