Selama Operasi Pekat, Polsek Sumberrejo Berhasil Amankan 14 Liter Miras

Selasa, 2 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bojonegoro | Detikkasus.com – Selama pelaksanaan operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang berlangsung selama 2 minggu, Polsek Sumberrejo berhasil mengamankan sebanyak 14 liter berbagai jenis miras. Adapun perolehan barang bukti miras diperoleh dari beberapa pelaku penjual miras diberbagai lokasi di wilayah hukum Polsek Sumberrejo.

Kapolsek Sumberrejo AKP Fatkur Rahman, SH kepada media ini menerangkan bahwa selama pelaksanaan operasi pekat yang berlangsung 2 minggu secara serentak di wilayah Jawa Timur dengan sandi Operasi Pekat Semeru 2024 berhasil mengamankan sebanyak 14 liter miras dengan jenis arak dan toak. Adapun penangkapan miras tersebut didapatkan dari beberapa pelaku di berbagai lokasi di wilayah hukum Polsek Sumberrejo.

Baca Juga:  Terkait Tudingan Koperasi Kopkar AD Serobot Lahan, Berikut Bantahan Dan Terbantahnya Pernyataan 'Sudirman

“Adapun miras yang berhasil kami tangkap yaitu 3 liter jenis arak dan 11 liter jenis toak di 6 lokasi wilayah hukum Polsek Sumberrejo”, terang Kapolsek, Selasa (02/04/2024) pagi tadi.

Baca Juga:  Bupati Lindra Janjikan Beri Perhatian Lebih Kepada Aparatur Pemkab Tuban

Dari kelima pelaku tersebut, semuanya dikenakan pasal tindak pidana ringan (tipiring) karena telah melanggar pasal 19 (1) jo Pasal 38 (1) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum. Dan dari kelima pelaku tersebut, petugas dari Unit Sabhara dan Unit Reskrim Polsek Sumberrejo telah membawa ke persidangan di Pengadilan Negeri Bojonegoro dan telah menerima sanksi denda dari vonis hakim yang memimpin persidangan.

Baca Juga:  Inilah Nama - Nama Anggota Paskibraka Provinsi Kalbar 2023

“Hari ini (red: selasa tanggal 02 april 2024) kelima pelaku telah disidangkan dan sudah mendapat sanksi dengan membayar denda, sedangkan yang 1 orang sudah disidangkan pada hari sebelumnya.”, imbuh Kapolsek.
(Andri)

Berita Terkait

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar
Seminar Kebangsaan Muhammadiyah: Implementasi Pancasila sebagai Darul al-‘Ahdi Wasy Syahadah

Berita Terkait

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Rabu, 31 Juli 2024 - 18:11 WIB

Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB