Bojonegoro | Detikkasus.com – Selama pelaksanaan operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang berlangsung selama 2 minggu, Polsek Sumberrejo berhasil mengamankan sebanyak 14 liter berbagai jenis miras. Adapun perolehan barang bukti miras diperoleh dari beberapa pelaku penjual miras diberbagai lokasi di wilayah hukum Polsek Sumberrejo.
Kapolsek Sumberrejo AKP Fatkur Rahman, SH kepada media ini menerangkan bahwa selama pelaksanaan operasi pekat yang berlangsung 2 minggu secara serentak di wilayah Jawa Timur dengan sandi Operasi Pekat Semeru 2024 berhasil mengamankan sebanyak 14 liter miras dengan jenis arak dan toak. Adapun penangkapan miras tersebut didapatkan dari beberapa pelaku di berbagai lokasi di wilayah hukum Polsek Sumberrejo.
“Adapun miras yang berhasil kami tangkap yaitu 3 liter jenis arak dan 11 liter jenis toak di 6 lokasi wilayah hukum Polsek Sumberrejo”, terang Kapolsek, Selasa (02/04/2024) pagi tadi.
Dari kelima pelaku tersebut, semuanya dikenakan pasal tindak pidana ringan (tipiring) karena telah melanggar pasal 19 (1) jo Pasal 38 (1) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum. Dan dari kelima pelaku tersebut, petugas dari Unit Sabhara dan Unit Reskrim Polsek Sumberrejo telah membawa ke persidangan di Pengadilan Negeri Bojonegoro dan telah menerima sanksi denda dari vonis hakim yang memimpin persidangan.
“Hari ini (red: selasa tanggal 02 april 2024) kelima pelaku telah disidangkan dan sudah mendapat sanksi dengan membayar denda, sedangkan yang 1 orang sudah disidangkan pada hari sebelumnya.”, imbuh Kapolsek.
(Andri)