Selama November 2023, Satres Narkoba Polres Cirebon Kota amankan 9 Pengedar Narkoba

Selasa, 5 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cirebon l Detikkasus.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota Selama Bulan November 2023 telah berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pil extacy jenis inex dan peredaran obat sediaan farmasi tanpa ijin edar yang sah.

Pihaknya berhasil mengamankan 9 (sembilan) orang tersangka yang seluruhnya dikategorikan sebagai pengedar. Adapun inisial tersangka yakni, MS (37), AS (33), AD (35), SD (34), AR (28), AP (35), MRS (24), FD (23) dan OL (29). Dari sembilan tersangka, MS, SD dan AR merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, S.IK., M.M menuturkan, modus dari para tersangka dalam melakukan transaksi narkotika jenis sabu dan extacy jenis inex dengan cara ditempel atau menggunakan maps.

Baca Juga:  Wakapolres Singkawang Pimpin Press Release Pengungkapan Kasus Narkotika

“Dalam transaksi obat sediaan farmasi, tersangka menjual obat sediaan farmasi secara online atau COD. Dari sembilan tersangka rata-rata para tersangka sudah menjadi pengedar selama kurun waktu 1 bulan sampai dengan 1 tahun,” tutur Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Maruf Murdianto saat konferensi pers, Selasa (5/12/23).

AKBP Muhammad Rano Hadiyanto melanjutkan, para tersangka ditangkap di beberapa lokasi yang berbeda di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

“Dua TKP di Kecamatan Harjamukti, Dua TKP di Kecamatan Lemahwungkuk, Kecamatan Kesambi, Kejaksan, Gunung Jati, Mundu dan Plered,” bebernya.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan yakni 91 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 246,16 gram, yang terdiri dari 4 paket besar dan 87 paket kecil siap edar. 50 butir pil extacy jenis Inex. 2.330 butir obat sediaan farmasi tanpa ijin yang sah.

Baca Juga:  Realisasi Anggaran Dana Desa Mada Jaya Kabupaten Pesawaran Diduga Fiktif

Terdapat pula, 8 buah handphone berbagai merk. 3 unit timbangan digital. 3 pack plastik klip berwarna bening. 4 buah lakban dan uang sisa hasil penjualan sebesar Rp 1.050.000.

“Berdasarkan barang bukti yang telah disita, kita telah berhasil menyelamatkan sekitar 100.000 (seratus ribu) orang dari penyalahgunaan narkoba,” lugasnya.

Atas perbuatannya, untuk Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu / Extacy sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda Rp. 8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah). Juncto Pasal 114 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan pidana denda Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah),” tegasnya.

Baca Juga:  Diduga Anggaran Rehab Kantor PWRI Kabupaten Pringsewu Dikorupsi

Sedangkan untuk Tindak Pidana Penyalahgunaan Obat sediaan farmasi tanpa ijin edar yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat 2 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku diancam Pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun paling lama 12 (Dua Belas) Tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus
Juta Rupiah).

(Amy)

 

Berita Terkait

Polres Indramayu berhasil Ringkus Komplotan Curanmor
Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku
Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus
Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 21:18 WIB

Polres Indramayu berhasil Ringkus Komplotan Curanmor

Sabtu, 16 November 2024 - 15:10 WIB

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku

Kamis, 14 November 2024 - 11:43 WIB

Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Berita Terbaru

Berita Terkini

Forkopimda Tanggamus Matangkan Persiapan Pilkada Serentak 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 21:09 WIB