PRINGSEWU, Detikkasus.com – Dua Pekan berlangsungnya operasi pemberantasan peredaran narkotika dengan sandi operasi Antik krakatau 2021, Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu berhasil meringkus 33 tersangka yang terdiri dari 32 orang laki laki dan seorang perempuan.
“Dalam operasi antik Krakatau 2021 yang digelar mulai 22 Maret hingga 4 April 2021 kami berhasil mengungkap 33 orang tersangka yang terdiri dari 6 orang bandar, 3 orang pengedar, 8 orang kurir dan 16 orang pemakai” kata Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK dalam konferensi yang digelar dihalaman Mapolres setempat pada Jumat (9/4/21) pagi.
Menurutnya, ke 33 tersangka tersebut dilakukan penangkapan dibeberapa lokasi terpisah mulai kecamatan Pringsewu, pagelaran, Gisting, Adiluwih, Sukoharjo dan dan dikecamatan Kalirejo kabupaten Lampung tengah.
“Untuk wilayah zona merah peredaran narkotika diwilayah kabupaten Pringsewu berada di Pekon Margakaya Kecamatan Pringsewu” Papar AKBP Hamid.
Sementara itu untuk barang bukti (BB) yang berhasil diamankan sebanyak 25,7 gram sabu, 0,39 gram ganja, 1 butir ekstasi, alat hisap sabu dan uang tunai 210.000 rupiah.
“Kemudian tersangka yang berperan sebagai bandar jerat dengan pasal 114 UU NO 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara” terang Kapolres
Sementara itu Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin mengungkapkan bahwa selain fokus pada upaya penindakan terhadap para pelaku pihaknya juga telah melakukan berbagai upaya pencegahan antara lain melalui kegiatan sosialisasi dan penyuluhan narkoba.
“Kami imbau, kepada kalangan anak muda dan masyarakat untuk tidak menggunakan narkoba karena dapat merugikan diri sendiri dan keluarga”. Pungkasnya.
(IYAN)