Detikkasus.com | Sumut – Diduga Pengerjaaan proyek yang asal-asalan masih menjadi hal yang menggiurkan bagi segelintir oknum kuasa pengguna anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana teknis kegiatan (PPTK), pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kontraktor dan konsultan pengawas, demi Mencari keuntungan yang besar, tanpa memikirkan mutu dan kualitas pembangunan nya.
Dalam pengamatan awak media di lapangan Selasa sore (4/5/2021) menunjukkan proyek saluran irigasi , dari dinas terkait yang dikerjakan dikawasan desa Tebing Tinggi Dusun I Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai , Provinsi Sumatera Utara tanpa memperdulikan mutu dan plang proyek.
Proyek tersebut diduga dikerjakan asal jadi tanpa memperdulikan standar mutu dan ketahanan proyek, pada struktur bangunan irigasi diduga bangunan saluran irigasi tidak sesuai dengan anggaran biaya.
Disamping itu pengerjaan proyek pembangunan irigasi tersebut sudah sangat menyalahi UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Perpres nomor 70 tahun 2012 tentang Pemasangan papan plang proyek wajib dan keppres nomor 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan Jasa.
Dan ini juga bertentangan dengan Perpres No 54/2010 dan Perpres No 70/2012, tentang pengadaan barang dan jasa yang mewajibkan tiap pekerjaan bangunan fisik, yang dibiayai negara harus memasang papan nama proyek.
Mananggapi hal itu,Dua Aliansi Sergai NGO PMBDS Dan Aliansi Jurnalis hukum (AJH) Kabupaten Serdang Bedagai Aswad Sirait yang didampingi Azwen Fadli SH angkat bicara, mengungkapkan kegiatan pembangunan saluran irigasi dari dinas Terkait, ini terkesan menutupi dari pengawasan masyarakat dan pihak kontrol sosial, pasalnya jika tidak tahu perusahaan apa yang mengerjakan dan dari mana, serta berapa biayanya masyarakat akan sulit mengontrol pelaksanaannya, mulai dari pembangunan hingga hampir selesai masih belum mempunyai plang proyek.
Dan hal ini yang menjadi perbincangan hangat dan menimbulkan teka-teki kepada masyarakat, juga para kontrol sosial, karena dengan tidak adanya pemasangan papan Informasi Proyek itu diduga terkesan menyembunyikan pekerjaannya dari pengawasan masyarakat.
“Meskipun aturan mewajibkan pelaksana kegiatan memasang papan nama, kegiatan dan jelas itu sudah melanggar UU peraturan yang ada,” kata Aswad Sirait.
Ditambahkan Azwen Sekretaris DPD AJH , Ia juga sangat menyesalkan kepada pihak yang tidak terbuka kepada masyarakat tentang pembangunan irigasi itu, sehingga pengerjaan proyek tersebut diduga terlihat dibangun asal jadi juga tidak sesuai dengan spek, mutu dan kualitas diduga hanya untuk meraih keuntungan pihak-pihak terkait.
“Untuk itu kamipun berharap pada dinas terkait untuk dapat turun dan mengkroscek langsung Kelapangan, agar pembangunan proyek yang di kucurkan pemerintah melalui anggaran negara, dapat bermanfaat mutu dan kualitas bangunannya pada masyarakat,”pungkasnya.(Tim)