Selain Mengurus Sertifikat Warga Membayar Rp. 19 Juta, Di Desa Mojolebak, Jetis PTSL di Pungut Biaya Rp. 300.000.

Kamis, 23 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Mojokerto – Jawa Timur – Kamis 23 April 2020 -, Legalitas atas kepemilikan properti baik berupa tanah atau bangunan harus bisa dibuktikan secara sah. Maka itu, setelah melakukan pembelian, jangan lupa bikin sertifikat! Bukan hanya memperjelas status hukum, cara membuat sertifikat tanah yang benar dapat membantu kita dari berbagai masalah sengketa di masa depan!

Sebelum mengajukan permohonan pembuatan sertifikat, ada beberapa dokumen yang diperlukan sebagai syarat kelengkapan.

Syarat dan cara membuat sertifikat tanah tersebut, harus dilengkapi hal berikut:

Foto Kopi kartu tanda penduduk (KTP) pemohon yang telah dilegalisir pejabat berwenang
Foto Kopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir
Foto Kopi kartu keluarga (KK) dari pemohon
Foto Kopi NPWP
Izin mendirikan bangunan (IMB)
Akta jual beli (AJB)
Pajak Penghasilan (PPh)
Bukti pelunasan pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Sementara itu, jika ingin menerapkan cara membuat sertifikat tanah bersifat girik, ada beberapa kelengkapan yang juga perlu disertakan seperti:

Baca Juga:  KM Labobar Terbakar Penumpang Langsung Berhamburan Keluar

Leter C atau girik, Surat riwayat tanah
Surat pernyataan tidak sengketa.

Ada tiga tahapan yang akan dilalui sebagai cara membuat sertifikat tanah, yakni:

Mendatangi kantor badan pertahanan nasional (BPN) setempat, Dan Pemohon dapat mendatangi loket pelayanan dengan membawa dokumen yang telah disiapkan sebagai syarat membuat sertifikat tanah.

Anda kemudian akan diminta untuk mengisi formulir dan melakukan pembayaran biaya pengukuran serta pemeriksaan tanah.

Petugas BPN melakukan pengukuran tanah
Setelah permohonan diterima, petugas dari BPN akan melakukan proses pengukuran tanah. Anda sebagai pemohon pun harus hadir dalam proses ini.

Baca Juga:  Diduga Panitia PTSL Desa Lengkong- Mojoanyar Lakukan Pungli

Hasil dari pengukuran ini akan dilanjutkan untuk pembuatan surat keputusan dari BPN pusat.

Sementara itu Perangkat Desa merupakan pelayan masyarakat termasuk untuk kepengurusan Sertifikat tanah biasanya melalui desa dan dilanjutkan ke kantor kantor badan pertahanan nasional (BPN) setempat.

Seperti yang di ketahui oleh Tim9, di Desa Mojolebak Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto ada salah sayu warga yang bernama LS alamat Dusun dadapan, LS telah mengurus sertifikat tanah sebanyak 2 (Dua) bidang tanah, oleh Desa LS membayar Rp. 19.000.000-, (sembilan belas juta rupiah).

Seperti yang tertuang didalam Video Tim9, LS pada tahun 2015 telah mengurus tanahnya sebanyak dua bidang dan membayar Rp. 19.000.000-, (sembilan belas juta rupiah). ke Bu LG (Sekdes) dan uang sebagian dipergunakan oleh AR (Kades), Namun sampai detik ini pembuatan sertifikat belum kelar.

Baca Juga:  Truk yang Mengangkut Limbah B3 Di Sumberwono Bangsal itu Jenis Dutro berwarna Putih

Jengkelnya lagi di dalam Video, sertifikat tidak jadi namun uang tidak di kembalikan, dan LS oleh Desa di suruh membayar lagi Rp. 300.000-, (tiga ratus ribu rupiah) Program Pemerintah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL). yang seharusnya juga gratis. Eronisnya lagi sebanyak seribu lebih perpemohon Program PTSL di Desa Mojolebak di pungut biaya Rp. 300 ribu.

Sebelumnya Warga juga mengaku kalau di sini ada PTSL bulan 5 tahun 2019 perpemohon di pungut biaya Rp. 300.000, (tiga ratus ribu rupiah).

Hingga berita di angkat, Kades dan Sekdes saat di konfirmasi belum memberikan jawaban. (Pria Sakti).

Berita Terkait

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM
Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 18:43 WIB

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Berita Terbaru

Peristiwa

Kodam IV/Diponegoro Menyiapkan Skema Jaga Stabilitas Pilkada

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:12 WIB

Uncategorized

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:55 WIB