Detikkasus.com | Mojokerto – Jawa Timur – Kamis 23 April 2020 -, Legalitas atas kepemilikan properti baik berupa tanah atau bangunan harus bisa dibuktikan secara sah. Maka itu, setelah melakukan pembelian, jangan lupa bikin sertifikat! Bukan hanya memperjelas status hukum, cara membuat sertifikat tanah yang benar dapat membantu kita dari berbagai masalah sengketa di masa depan!
Sebelum mengajukan permohonan pembuatan sertifikat, ada beberapa dokumen yang diperlukan sebagai syarat kelengkapan.
Syarat dan cara membuat sertifikat tanah tersebut, harus dilengkapi hal berikut:
Foto Kopi kartu tanda penduduk (KTP) pemohon yang telah dilegalisir pejabat berwenang
Foto Kopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir
Foto Kopi kartu keluarga (KK) dari pemohon
Foto Kopi NPWP
Izin mendirikan bangunan (IMB)
Akta jual beli (AJB)
Pajak Penghasilan (PPh)
Bukti pelunasan pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Sementara itu, jika ingin menerapkan cara membuat sertifikat tanah bersifat girik, ada beberapa kelengkapan yang juga perlu disertakan seperti:
Leter C atau girik, Surat riwayat tanah
Surat pernyataan tidak sengketa.
Ada tiga tahapan yang akan dilalui sebagai cara membuat sertifikat tanah, yakni:
Mendatangi kantor badan pertahanan nasional (BPN) setempat, Dan Pemohon dapat mendatangi loket pelayanan dengan membawa dokumen yang telah disiapkan sebagai syarat membuat sertifikat tanah.
Anda kemudian akan diminta untuk mengisi formulir dan melakukan pembayaran biaya pengukuran serta pemeriksaan tanah.
Petugas BPN melakukan pengukuran tanah
Setelah permohonan diterima, petugas dari BPN akan melakukan proses pengukuran tanah. Anda sebagai pemohon pun harus hadir dalam proses ini.
Hasil dari pengukuran ini akan dilanjutkan untuk pembuatan surat keputusan dari BPN pusat.
Sementara itu Perangkat Desa merupakan pelayan masyarakat termasuk untuk kepengurusan Sertifikat tanah biasanya melalui desa dan dilanjutkan ke kantor kantor badan pertahanan nasional (BPN) setempat.
Seperti yang di ketahui oleh Tim9, di Desa Mojolebak Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto ada salah sayu warga yang bernama LS alamat Dusun dadapan, LS telah mengurus sertifikat tanah sebanyak 2 (Dua) bidang tanah, oleh Desa LS membayar Rp. 19.000.000-, (sembilan belas juta rupiah).
Seperti yang tertuang didalam Video Tim9, LS pada tahun 2015 telah mengurus tanahnya sebanyak dua bidang dan membayar Rp. 19.000.000-, (sembilan belas juta rupiah). ke Bu LG (Sekdes) dan uang sebagian dipergunakan oleh AR (Kades), Namun sampai detik ini pembuatan sertifikat belum kelar.
Jengkelnya lagi di dalam Video, sertifikat tidak jadi namun uang tidak di kembalikan, dan LS oleh Desa di suruh membayar lagi Rp. 300.000-, (tiga ratus ribu rupiah) Program Pemerintah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL). yang seharusnya juga gratis. Eronisnya lagi sebanyak seribu lebih perpemohon Program PTSL di Desa Mojolebak di pungut biaya Rp. 300 ribu.
Sebelumnya Warga juga mengaku kalau di sini ada PTSL bulan 5 tahun 2019 perpemohon di pungut biaya Rp. 300.000, (tiga ratus ribu rupiah).
Hingga berita di angkat, Kades dan Sekdes saat di konfirmasi belum memberikan jawaban. (Pria Sakti).