Selain Mark-Up, Proyek Optimalisasi SPAM IKK di Pekon Bumiarum Diduga Ada Kejahatan Kolusi

Kamis, 8 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRINGSEWU| Detikkasus.com – Celah hukum pada proyek optimalisasi SPAM IKK Bumiarum, Kabupaten Pringsewu mulai terkuak. Selain adanya dugaan markup anggaran, dugaan kolusi pada tahap pelaksanaan proyek senilai Rp3.4 miliar tersebut pun mencuat.

Dugaan itu muncul usai awak media melakukan penelusuran alamat kantor perusahaan pelaksana tender CV. Ifa Persada Karya yang beralamatkan di jalan Sadewo Bawah, No. 59, Kelurahan Sawah Lama, Kecamatan Tanjungkarang Timur. Belakangan diketahui, pemilik alamat tersebut ternyata masih keluarga dengan pemilik perusahaan.

Terlebih sang pemilik rumah yang notabene kakak dari pemilik perusahaan juga mengaku bekerja sebagai konsultan teknik sementara sang suami berdasarkan penuturan warga sekitar bekerja sebagai kontraktor/ pemborong proyek.

Baca Juga:  IGTKI Kecamatan Sukoharjo Adakan Gebyar

“Memang benar alamat rumah saya dipakai untuk alamat kantor oleh adik saya,” kata sang pemilik rumah saat di temui awak media, Kamis (8/6). “Ya, saya juga sebagai konsultan teknik. Ada masalah?” sanggahnya.

Dari pengakuan tersebut dikhawatirkan adanya persekongkolan dalam penentuan pemenang tender proyek SPAM IKK Bumiarum. Dimana hal itu merupakan salah satu bentuk kegiatan yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 (UU 05/99) tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha sebagaimana telah diubah pertama kali oleh Pasal 118 Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga:  Endro Yahman Kritik Pedas Kinerja Bupati Pringsewu

Jika terbukti adanya kolusi dalam tender proyek optimalisasi SPAM IKK Bumiarum berarti mengabaikan prinsip-prinsip umum dalam sebuah tender proyek diantaranya transparansi, penghargaan atas uang, kompetisi yang efektif dan terbuka, negosiasi yang adil, akuntabilitas dan proses penilaian dan non-diskriminatif.

Sebelumnya diberitakan, proyek optimalisasi SPAM IKK Bumiarum, Kabupaten Pringsewu tahun 2023 dengan pagu anggaran sebesar Rp3.4 miliar diduga terjadi markup. Anggaran fantastis itu digunakan hanya untuk melakukan untuk rehab ringan bangunan seperti pengecatan dan pengacian lantai. Dimana bangunan yang berdiri sejak 2006 itu baru saja dilakukan serah terima aset ke Pemkab Pringsewu tahun ini.

Baca Juga:  SBPU 24.331.72 Berok Koba Dipenuhi Pengerit BBM

Selain itu, anggaran lebih dari Rp3 miliar itu digunakan juga untuk penggantian filter dan perbaikan pondasi pada bangunan mesin jenset yang hanya menggunakan batu bata. (Iyan)

Berita Terkait

Polres Indramayu berhasil Ringkus Komplotan Curanmor
Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku
Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus
Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 21:18 WIB

Polres Indramayu berhasil Ringkus Komplotan Curanmor

Sabtu, 16 November 2024 - 15:10 WIB

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku

Kamis, 14 November 2024 - 11:43 WIB

Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Berita Terbaru

Berita Terkini

Forkopimda Tanggamus Matangkan Persiapan Pilkada Serentak 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 21:09 WIB