PRINGSEWU| Detikkasus.com – Celah hukum pada proyek optimalisasi SPAM IKK Bumiarum, Kabupaten Pringsewu mulai terkuak. Selain adanya dugaan markup anggaran, dugaan kolusi pada tahap pelaksanaan proyek senilai Rp3.4 miliar tersebut pun mencuat.
Dugaan itu muncul usai awak media melakukan penelusuran alamat kantor perusahaan pelaksana tender CV. Ifa Persada Karya yang beralamatkan di jalan Sadewo Bawah, No. 59, Kelurahan Sawah Lama, Kecamatan Tanjungkarang Timur. Belakangan diketahui, pemilik alamat tersebut ternyata masih keluarga dengan pemilik perusahaan.
Terlebih sang pemilik rumah yang notabene kakak dari pemilik perusahaan juga mengaku bekerja sebagai konsultan teknik sementara sang suami berdasarkan penuturan warga sekitar bekerja sebagai kontraktor/ pemborong proyek.
“Memang benar alamat rumah saya dipakai untuk alamat kantor oleh adik saya,” kata sang pemilik rumah saat di temui awak media, Kamis (8/6). “Ya, saya juga sebagai konsultan teknik. Ada masalah?” sanggahnya.
Dari pengakuan tersebut dikhawatirkan adanya persekongkolan dalam penentuan pemenang tender proyek SPAM IKK Bumiarum. Dimana hal itu merupakan salah satu bentuk kegiatan yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 (UU 05/99) tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha sebagaimana telah diubah pertama kali oleh Pasal 118 Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Jika terbukti adanya kolusi dalam tender proyek optimalisasi SPAM IKK Bumiarum berarti mengabaikan prinsip-prinsip umum dalam sebuah tender proyek diantaranya transparansi, penghargaan atas uang, kompetisi yang efektif dan terbuka, negosiasi yang adil, akuntabilitas dan proses penilaian dan non-diskriminatif.
Sebelumnya diberitakan, proyek optimalisasi SPAM IKK Bumiarum, Kabupaten Pringsewu tahun 2023 dengan pagu anggaran sebesar Rp3.4 miliar diduga terjadi markup. Anggaran fantastis itu digunakan hanya untuk melakukan untuk rehab ringan bangunan seperti pengecatan dan pengacian lantai. Dimana bangunan yang berdiri sejak 2006 itu baru saja dilakukan serah terima aset ke Pemkab Pringsewu tahun ini.
Selain itu, anggaran lebih dari Rp3 miliar itu digunakan juga untuk penggantian filter dan perbaikan pondasi pada bangunan mesin jenset yang hanya menggunakan batu bata. (Iyan)