SELAIN ILEGAL TAMBAK SUKARAMI MERUSAK TERUMBU KARANG DAN SEPADAN PANTAI.

 

Bengkulu Kaur, detikkasus.com – Tambak udang di Kabupaten Kaur Propinai Bengkulu satu – persatu di tutup petugas yang tergabung dalam tim khusus,penutupan tambak lantaran tidak mempunyai ijin “siup”.

Untuk menerbitkan ijin siup itu,tentu nya banyak hal yang harus di lalui,misal nya,ijin lokasi dengan ijin lingkungan,kemudian kajian analis lingkungan,seperti UKL UPL dengan ANDAL.

Baca Juga:  Polsek Busungbiu Berikan Rasa Aman Kepada Masyarakat.

Salah satu nya,tambak yang sudah di tutup petugas gabungan,ialah tambak yang di kelola oleh Aweng di desa Sukarami Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur.

Baca Juga:  Diduga Akibat Kebocoran Pipa Air PDAM, Warga Sampang Keluhkan Luapan Air Bercampur Sampah, Reporter Hernandi K S.Sos M.Si

Selain di tengarai belum memiliki legalitas ijin,tambak ini,juga telah merusak sempadan pantai dengan terumbu karang,pada saat pemasangan perpipaan yang di gunakan untuk penyedotan air laut.

Baca Juga:  Terindikasi Melanggar Peraturan Undang-Undang : Hari Ini Bawaslu Kaur Menggelar Sidang Pendahuluan

Tidak tanggung-tanggung,pengusaha tambak ini menggunakan alat berat,sebagai mana hasil investigasi awak media ini,Edi Baksir,sebagai masyarakat Kaur berharap,tambak ilegal di tindak tegas,berdasarkan peraturan Pemerintah,apalagi nyata merusak sepadan pantai,ujar Edi Baksir.(Resa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *