Detikkasus.com | Riau – Tak cukup melapor ke Propam Mabes Polri, dengan nomor laporan : SPSP2 /1775/VII/2019 atas dugaan Ketidak Profesionalan dan Penyalahgunaan Wewenang didalam tubuh Polri yakni Polres Sarolangun, sebagaimana yang telah dipublikasikan awak media sebelumnya.
Team Y&K Frim Lawyer juga melaporkan pihak Polres Sarolangon Propinsi Jambi ke Komnas Ham RI, untuk memperoleh perlindungan Hukum terhadap Holi (57) yang didugakan Polres Sarolangon sebagai pelaku PETI
DR Yudi Krismen US,SH.,MH dan Dede Gunawan,SH., MH membenarkan hal tersebut diatas, saat dijumpai awak media diruang kerjanya yang berlokasikan Jl Kartama kota Pekanbaru Provinsi Riau.Jum’at (26/07/2019)
Terkait dugaan tindakkan brutal dan penyimpangan yang diduga dilakukan anggota Polres Sarolangon Propinsi Jambi, maka kami selaku team kuasa hukum korban (Holi-57) melaporkan tindakan tersebut langsung kepada Komnas HAM RI Rabu (24/07/2019) dengan nomor laporan terregister: 127650 dengan perihal : Permohonan Perlindungan Hukum, ujar DR Yudi Krismen US,SH.,MH
Lebih lanjut Dede Gunawan,SH.,MH yang turut dijumpai awak sebagai kuasa hukum Korban , Jum’at (26/07/2019). Pada awak media mengatakan, ” Jika ingin menertibkan para penambang ya boleh-boleh saja, asalkan sesuai dengan prosedur. sebab didalam setiap tindakan yang diambil oleh anggota Polisi (Polres Sarolangun..Red) sudah ada ketentuan dan prosedur yang mengatur nya,jangan bertindak brutal dan menyimpang seolah-olah masyarakat di Kecamatan Bathin yang melakukan penambangan tersebut merupakan penjahat kelas kakap.” tegasnya
“Betapa tidak pada saat mereka (Anggota Polres) memasuki daerah penambangan, berteriak-teriak dan melepaskan tembakan dengan membabi buta tanpa menunjukkan surat perintah tugas dan mereka menggunakan pakaian preman dan lebih parahnya lagi, mereka dalam melakukan operasi tersebut mengikut sertakan masyarakat Sipil (Preman).” ungkap Dede Gunawan,SH., MH dengan geram pada awak media
Laporan yang kita lakukan tidak cukup disini saja, kita juga akan melaporkan dugaan tindakkan brutal serta dugaan tidak profesionalannya dalam menangani perkara yang ditanganinya kepihak- pihak penegak hukum yang ada di Jakarta Pusat yakni : Kapolri, Kompolnas, dan bahkan kita akan lakukan laporan akan dugaan tindakan penyimpangan tersebut diatas yng diduga telah dilakukan pihak Polres Sarolangon Propinsi Jambi kepada Presiden RI.” tutup DR Yudi Krismen Us,SH.,MH dengan tegas.
Hingga berita ini naik, bidang pengaduan pada Komnas HAM RI, Bobi saat dihubungi media belum memberikan keterangan. Namun Bobi membenarkan jika laporan tersebut telah diterima Komnas HAM RI, dengan nomor agenda, 127650.(Red)