Labuhanbatu I Detikkasus.com – Katanya nama panggilannya adalah SELA BARET mengaku sebagai pelaksana kerja dan sebagai kepala tukang, di pengerjaan proyek siluman kota rantauprapat yang sempat viral karena membuat pengguna jalan mengular diedisi yang lalu. Sabtu (31/12/2022).
Sekitar Pukul 10.56 WIB dilokasi proyek SELA BARET mengaku “Ded atau suatu dokumen berupa gambar, perencanaan dan rencana anggaran biaya RAB tidak ada padanya atau tidak dipegang beliau, hanya dikasih petunjuk agar bisa melaksanakan berbagai kegiatan.
Kalau mengenai DED RAB tidak ada padaku, saya hanya dikasih petunjuk agar bisa mengerjakan proyek ini. Dari pagi tadi nyariin pemborong ada apa bang, kalau ada perlu dengannya sampaikan kesaya nanti akan saya sampaikan padanya, capek nyariin beliau gak akan dapat abang itu. Sebut Sela Baret
Ardi Dalimunthe katanya sebagai pengawas lapangan dilokasi proyek mengatakan, “Mengenai papan informasi atau pamflet proyek masih sedang dicetak, kita upayakan dalam waktu dekat ini akan segera dipasang. Kalau mengenai jaminan kualitas mutu adukan molen hanya tenaga ahli yang tahu persis hal itu”. Ujarnya.
Pantauan awak media “Pemborong proyek zonk atau tidak ada dilokasi, kemudian para pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri kesehatan dan keselamatan kerja (APD K.3)”. Agar jangan sampai terjadi kontraktor dan pemborong dapat untuk besar, ketika tiba pekerja kenak sakit malah biaya perobatan ditanggung pemerintah.
Dikabarkan waktu itu edisi 30 Desember 2022 dengan judul, Proyek siluman kota rantauprapat pengguna jalan mengular. Berada di Aek Tapa Lintas Kota Rantauprapat, Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara.
Akibat proyek siluman ini jadi kerap membuat pengguna jalan memanjang seperti ular, dan menurut nara sumber yang tidak mau namanya ditulis mengatakan. “Kuat dugaan, terjadinya mengular para pengguna jalan akibat bahan material, ada yang menggunakan badan jalan”.
“Parahnya lagi sampai saat ini belum ada dipasang pemborong papan informasi atau pamflet proyeknya. Padahal kalau di perkirakan dari sejak dimulainya pengerjaan proyek, sudah ada sekitar satu minggu masa pengerjaannya”. Masih diedisi 30 Desember 2022.
Akan tetapi hingga sampai saat ini belum juga ada terlihat kasat mata dengan jelas pamflet proyeknya, wajarlah jika disebut proyek ini siluman, dan kuat dugaan bahwa mereka tidak mengindahkan. “Kepres RI No.80 Tahun 2003” Keputusan Presiden Republik Indonesia, tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Atau (“Permen PU No.29/PRT/M/ 2006”) tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung. Dan ada lagi mengenai (“Permen PU No.12/M/2014”) tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan. Padahal kalau dalam logika akal sehat dapat dipakai oleh, pemenang tender, kontraktor, sampai pada pemborong.
“Sebenarnya hanya hitungan menit saja sudah pasti siap dicetak percetakan pamflet proyek tersebut, kemudian untuk pemasangan pamplet proyek buatlah dalam hitungan beberapa jam bisa selesai dilaksanakan ketentuan tersebut”. Kabar edisi 30 Desember 2022.
Hanya saja karena rasa kepedulian terhadap ketentuan pemasangan pamplet proyek tersebut, tak dapat dikalahkan oleh logika akal sehat mereka, maka terjadilah proyek siluman yang mampu membuat suatu kegiatan bahkan diduga asal jadi bahan yang terpenting bisa cair dan bisa dibagi-bagi hasilnya. Sebut nara sumber dengan kesal.
Pantauan awak media disekitar lokasi proyek, “Tidak ada terlihat papan informasi atau pamflet proyeknya, ada dua orang yang sedang bekerja dengan sangat serius untuk membongkar salah satu tiang besi”. Masih berlanjut edisi 30 Desember 2022.
Menurut keterangan dari salah satu diantara mereka, bukan bagian dari pekerja proyek yang ada di samping mereka. “Kami bang bukan pekerja di proyek ini dan kalau mengenai proyek ini ada baiknya besok pagi atau agak siang saja abang datang”.
Siapa tahu besok mereka kerja dan bisa bertemu dengan pemborong atau mandor lapangan. Abang pula datang sudah terlalu sore, dan boleh jadi mereka sudah pada pulang sambil menikmati suasana istirahat”. Sebut nara sumber diedisi 30 Desember 2022.
(J. Sianipar)