Sekwankab. Pelalawan: Tanyakan Ke Inspektorat Kabupaten Pelalawan

Rabu, 14 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Pelalawan – Surat LSM PKPP (Pemantau Kinerja Pelayanan Publik) nomor : 10/PK-DPRD/PELALAWAN/LSM-PKPP/VI/2019, kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Pelalawan yang dilayangkan pada tanggal 24 Juni 2019 lalu, sampai hari ini belum dibalas. Sekretatris DPRD Pelalawan menyarankan “tanyakan ke Inspektorat,”.

Sekretaris DPRD Kabupaten Pelalawan Drs Ridwan Mustafa MH, ketika dijumpai dikantornya pada Selasa (13/8/19) menyampaikan bahwa seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) tidak akan berani menjawab temuan laporan hasil pemeriksaan BPK. Pasalnya OPD tidak punya kapasitas menerangkan hasil temuan BPK, ujarnya.

Baca Juga:  Bhabin Kayu Putih Kunjungi Warga Sampaikan Pesan pesan Kamtibmas

Instansi yang memiliki kewenangan untuk menjelaskan temuan BPK yaitu Inspektorat. Maka jika mempertanyakan temuan BPK, tanyakan ke Inspektorat, saran Sekwankab. (Sekretaris Dewan Kabupaten) Pelalawan itu.

Beberapa temuan BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) yang dipertanyakan oleh LSM PKPP dalam surat itu diantaranya, ketidak wajaran pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) 3 unit mobil dinas di Sekwan DPRD Pelalawan sebesar Rp. 203.923.095,. Bukti pertanggung jawaban berupa bon atau kwitansi atas pembelian BBM tersebut, berbeda dengan struk dari mesin pompa SPBU.

Baca Juga:  Kegiatan Patroli Memantau Situasi Kamtibmas Malam hari di Taman Bungkarno Sukasada

Lalu, pelanggaran proses lelang dan ketidak patuhan dalam pelaksanaan kontrak pada pengadaan kendaraan Sekretaris DPRD Pelalawan. Penyediaan anggaran pengadaan mobil jabatan tidak berdasarkan kebutuhan yang tertera pada Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) tahun anggaran 2016. Dalam RKPMD tersebut menyebutkan bahwa pengadaan satu unit pick up kendaraam dinas senilai Rp. 398.050.1859, tidak direalisasikan dalam penyediaan anggaran. Pengadaan mobil jabatan tidak sesuai kewenangan Sekretaris DPRD selaku pengguna barang.

Baca Juga:  Menjelang Pilkada Serentak Bhabinkamtibmas Tingkatkan Sambang

Selanjutnya, pembayaran biaya perjalanan dinas sebesar Rp. 260.668.000, tidak dapat diyakini kebenarannya. Berdasarkan daftar hadir harian setiap pegawai diketahui bahwa tidak sedang melaksanakan perjalanan dinas karena diantaranya tercatat melaksanakan tugas harian di kantor. (Sona)

Berita Terkait

Permohonan Bantuan Rehab Rumah Janda Miskin, Yang Telah Di Ajukan Oleh Baitul Mal Pemko Langsa.
Terkait ADD Desa Gampong Alue Canang, Dugaan Mark-Up Ajang Korupsi, Di Masa Pejabat Geuchik Berinisial “RJL” Penggunaan Fiktif
Kapolres Aceh Tamiang Jamin Kondusifitas Keamanan Jelang Hari Pemilihan
Apel Pergeseran Pasukan, 9.164 Personil Gabungan Amankan TPS Di Pil-Kada 2024
Diduga Marak Tambang Ilegal, Di Tanah Karo Kecamatan Merek, Tepatnya Di Desa Negara Dan Desa Mulia Rakyat.
Laporan, Dugaan Korupsi, Di Kejari Terkesan Hanya Jalan Di Tempat Saja
Dinas Tenaga Kerja Mengadakan Kegiatan Pelatihan, Satu Renja Silpa
Kodim 0813 Bojonegoro Gelar Cangkruk Bareng Awak Media
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 18:11 WIB

Permohonan Bantuan Rehab Rumah Janda Miskin, Yang Telah Di Ajukan Oleh Baitul Mal Pemko Langsa.

Selasa, 26 November 2024 - 18:09 WIB

Terkait ADD Desa Gampong Alue Canang, Dugaan Mark-Up Ajang Korupsi, Di Masa Pejabat Geuchik Berinisial “RJL” Penggunaan Fiktif

Selasa, 26 November 2024 - 18:09 WIB

Kapolres Aceh Tamiang Jamin Kondusifitas Keamanan Jelang Hari Pemilihan

Selasa, 26 November 2024 - 18:08 WIB

Apel Pergeseran Pasukan, 9.164 Personil Gabungan Amankan TPS Di Pil-Kada 2024

Selasa, 26 November 2024 - 18:06 WIB

Laporan, Dugaan Korupsi, Di Kejari Terkesan Hanya Jalan Di Tempat Saja

Berita Terbaru

Berita Terkini

Forkopimda Tanggamus Matangkan Persiapan Pilkada Serentak 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 21:09 WIB