Detikkasus.com | Pelalawan – Surat LSM PKPP (Pemantau Kinerja Pelayanan Publik) nomor : 10/PK-DPRD/PELALAWAN/LSM-PKPP/VI/2019, kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Pelalawan yang dilayangkan pada tanggal 24 Juni 2019 lalu, sampai hari ini belum dibalas. Sekretatris DPRD Pelalawan menyarankan “tanyakan ke Inspektorat,”.
Sekretaris DPRD Kabupaten Pelalawan Drs Ridwan Mustafa MH, ketika dijumpai dikantornya pada Selasa (13/8/19) menyampaikan bahwa seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) tidak akan berani menjawab temuan laporan hasil pemeriksaan BPK. Pasalnya OPD tidak punya kapasitas menerangkan hasil temuan BPK, ujarnya.
Instansi yang memiliki kewenangan untuk menjelaskan temuan BPK yaitu Inspektorat. Maka jika mempertanyakan temuan BPK, tanyakan ke Inspektorat, saran Sekwankab. (Sekretaris Dewan Kabupaten) Pelalawan itu.
Beberapa temuan BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) yang dipertanyakan oleh LSM PKPP dalam surat itu diantaranya, ketidak wajaran pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) 3 unit mobil dinas di Sekwan DPRD Pelalawan sebesar Rp. 203.923.095,. Bukti pertanggung jawaban berupa bon atau kwitansi atas pembelian BBM tersebut, berbeda dengan struk dari mesin pompa SPBU.
Lalu, pelanggaran proses lelang dan ketidak patuhan dalam pelaksanaan kontrak pada pengadaan kendaraan Sekretaris DPRD Pelalawan. Penyediaan anggaran pengadaan mobil jabatan tidak berdasarkan kebutuhan yang tertera pada Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) tahun anggaran 2016. Dalam RKPMD tersebut menyebutkan bahwa pengadaan satu unit pick up kendaraam dinas senilai Rp. 398.050.1859, tidak direalisasikan dalam penyediaan anggaran. Pengadaan mobil jabatan tidak sesuai kewenangan Sekretaris DPRD selaku pengguna barang.
Selanjutnya, pembayaran biaya perjalanan dinas sebesar Rp. 260.668.000, tidak dapat diyakini kebenarannya. Berdasarkan daftar hadir harian setiap pegawai diketahui bahwa tidak sedang melaksanakan perjalanan dinas karena diantaranya tercatat melaksanakan tugas harian di kantor. (Sona)