Sekwan DPRD Humbahas Bantah Pernyataan Ketua DPRD

Humbahas | Detikkasus.com – Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan Makden Sihombing, membantah pernyataan Ketua DPRD Ramses Lumban Gaol yang menyebut bahwa Pemerintah Humbahas telah membayar Program Hibah Jalan Daerah [PHJD] sebesar Rp10 miliar. rabu (6/10-2022)

Makden membantah ini, pasca Ketua DPRD sempat melontarkan pernyataan dihadapan puluhan massa yang mengatasnamakan kontraktor, Senin [3/10/2022] di kantor DPRD Humbahas.

Makden juga membantah, bahwa Pemerintah Humbahas telah memasukkan pembayaran hutang pihak ketiga senilai Rp5.563.190.133 di Perubahaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah [APBD] tahun anggaran 2022.

“Jadi, tidak benar yang dibilang Ketua DPRD sebesar Rp10 miliar. Jadi itu hanya sebesar Rp5.563.190.133 dan sudah terdaftar di Laporan Realisasi Anggaran [LRA] tahun anggaran 2021,” kata Makden.

Menurut Makden, bahwa sesuai hasil rapat Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Humbahas terkait pembahasan Ranperda Perubahaan APBD TA 2022, diantaranya soal PHJD.

Makden mengatakan, bahwa DPRD telah melakukan penyempurnaan hasil keputusan Gubernur Sumatera Utara tentang evaluasi Ranperda Kabupaten Humbahas tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021. Dan, Rancangan Perbup Humbahas tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021.

Dari penyempurnaan dimaksud, kata Makden, bahwa DPRD setuju pembayaran PHJD senilai Rp5.563180.133 yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2021 dan tercatat di LRA dan dapat diterima.

Sementara, sisa utang PHJD yang sebesar Rp12.980.776.981,96, DPRD meminta agar ditampung pada APBD tahun anggaran 2023 mendatang.

“Jadi, sewaktu rapat Banggar bersama TAPD, kita dari TAPD oleh Sekretaris Daerah Tonny Sihombing ngotot agar itu ditampung. Namun, oleh Ketua DPRD sebagai Ketua Banggar yang memimpin rapat langsung mengetok palu untuk menetapkan bahwa pembayaran sisa kegiatan PHJD tidak dibayarkan melalui PAPBD tapi dibayarkan pada tahun 2023 melalui APBD 2023,” katanya.

Diterangkan Makden, jika PHJD merupakan program pemerintah pusat dengan jangka waktu 3 tahun yang dimulai dari tahun 2021. Dimana, program tersebut akan dihentikan pada tahun anggaran berikutnya apabila di tahun sebelumnya tidak terlaksana.

Dengan begitu, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas LKPD TA 2021 sisa pekerjaan PHJD yang belum terbayarkan sebesar Rp12 M lebih dan dicatat sebagai kewajiban kepada pihak ketiga sebagai dasar pembayaran.

Setelah persetujuan bersama Ranperda, pertanggungjawaban APBD TA 2021, sambung Makden, DPRD telah melakukan konsultasi dengan BPK perwakilan provinsi, kementerian dalam negeri, dan BPKAD provinsi, dalam hal ini meminta petunjuk terkait pembayaran PHJD.

“nantinya hasil evaluasi Gubernur ditindaklanjuti dengan penyempurnan dan penyesuaian bersama DPRD,” kata Makden selanjutnya ditetapkan dengan perda nomor 3 tahun 2022.

Makden juga menyebut jika pada rancangan perubahan APBD TA 2022 sisa kegiatan PHJD sudah diajukan sebesasar Rp12 M dan dalam nota jawaban atas pemandangan umum fraksi PDIP yang menyarankan agar pemeritah dapat membayarka sisa pekerjaaan PHJD 2021.

“ Seperti saran bapak bupati, yang menyampaikan pemkab tetap konsisten dan berkomitmen untuk membayarkan PHJD,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Ramses Lumbangaol mengaku, bahwa terkait adanya hutang pihak ketiga pada PHJD, oleh DPRD bersama Pemerintah Humbahas telah sepakat hanya sebesar Rp10 miliar yang bisa dibayarkan.

Dan itu, menurut dia, sudah dicatat di Laporan Realisasi Anggaran [LRA] tahun anggaran 2021. ” Jadi, kami minta kepada saudara-saudara sekalian agar bersabar untuk sisa hutang Pemerintah kepada pihak ketiga,” katanya dihadapan puluhan massa yang mengatasnamakan kontraktor, Senin, [3/10/2022] di kantor DPRD setempat.

Dikatakan Ramses lagi, bahwa DPRD bersama Pemerintah Humbahas telah sepakat akan membayar hutang pihak ketiga sebesar Rp12 miliar lagi pada APBD 2023.

Ramses juga menyinggung, bahwa terkait PHJD dan tiba ada masalah, adalah merupakan kesalahaan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan.

“Ini adalah merupakan kesalahaan Pemkab Humbahas. Tapi demi masyarakat, kita sebagai perwakilan yang duduk di lembaga ini telah menyetujui untuk pembayaran PHJD di PAPBD 2022,” katanya yang saat itu didampingi Wakil Ketua Marolop Manik, anggota Marolop Situmorang, Guntur Simamora, Bresman Sianturi, Poltak Purba dan Moratua Gajah. (Evendy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *