Seksi Pengaduan Masyarakat AMMOR “Achmad Taufiqur Rahman” Siap Menyikapi Pungli dan Penyimpangan Hukum termasuk Korupsi.

Seksi Pengaduan Masyarakat AMMOR “Achmad Taufiqur Rahman”

Propinsi Jatim – Kabupaten Mojokerto, detikkasus.com – Seksi Pengaduan Masyarakat AMMOR “Achmad Taufiqur Rahman”

Siap menyikapi adanya Pungutan Liar dan Penyimpangan Hukum termasuk Kurupsi.

Menurut Achmad Taufiqur Rahman:
Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.

[1]. Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut: Perbuatan yang melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Baca Juga:  Untuk Turut Serta Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif di Desa Pesan Bhabinkamtibmas Pemuteran

Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, namun bukan semuanya, adalah memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),
penggelapan dalam jabatan, pemerasan dalam jabatan, ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/ penyelenggara negara), dan
menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).

Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam praktiknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, di mana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.

Baca Juga:  Pastikan Anggota Tergelar Dilapangan Kapolsek Seririt Wastor Pengaturan Pagi

Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kejahatan.

Baca Juga:  Bertemu Warga Bhabinkamtibmas Nagasepaha Sampaikan Pesan Kamtibmas

Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.

Demikian uraian Seksi Pengaduan Masyarakat
AMMOR – Aliasi Masyarakat Mojopahit Bersatu, semoga berguna bagi pembaca. (Priya).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *