“Terkait Pandangan Terhadap Keberadaan Tambang Timah Di Kolong Buntu Dan Terhadap Fenomena Timah Awal Tahun 2024.
Bangka-Belitung Detikkasus.com – Sungailiat-Bangka. (27/03/2024) Menanggapi maraknya pemberitaan media-media online terkait adanya pengerjaan tambang timah di Kolong Buntu Lingkungan Nangnung Kelurahan Sungailiat, membuat Sekretaris Laskar Merah Putih Kabupaten Bangka, Ryan Fabryan Taufani ikut angkat bicara memberikan tanggapan serta pandangan terhadap fenomena tambang yang selalu menjadi pusat perhatian di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini.
Sebagai perwakilan dari Ormas Laskar Merah Putih Kabupaten Bangka, Ryan Fabryan Taufani mengucapkan bahwa kepentingan masyarakat, kebutuhan masyarakat dan perlindungan terhadap masyarakat sangat wajib diberlakukan, karena hukum dan aturan yang baik berlandaskan kepentingan hajat hidup orang banyak.
“Saya mewakili Ketua Markas Cabang beserta jajaran pengurus Laskar Merah Putih Kabupaten Bangka lebih mengedepankan kepentingan masyarakat, segala sesuatu hal yang diperuntukkan untuk kepentingan masyarakat tentu menjadi perhatian khusus kita selaku salah satu Ormas di Bangka Belitung yang menginginkan keadilan secara seimbang dan merata untuk hajat hidup orang banyak. Untuk penambangan timah ini memang dibutuhkan masyarakat, tentu sudah jelas harus diakomodir, difasilitasi, diedukasi, dikasih solusi, lakukan pembinaan terhadap masyarakat penambang dan juga masyarakat sekitar wilayah penambangan, sehingga kegiatan tersebut menjadi hal yang bermanfaat untuk membantu mendongkrak perekonomian masyarakat serta juga menciptakan lapangan pekerjaan untuk masyarakat di wilayah sekitar Kolong Buntu tersebut,” tegasnya.
Seperti yang diketahui, Sumber Daya Alam dengan jenis tidak dapat diperbaharui yang bernama timah ini merupakan salah satu komoditi utama pendongkrak ekonomi masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tentu banyak sekali masyarakat yang bergantung hidup pada komoditi satu ini, apalagi susahnya ketersediaan lapangan pekerjaan di Bangka Belitung ini.
“Saya harap penambangan-penambangan timah pada kabupaten-kabupaten lain khususnya oleh masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini dapat berjalan dengan baik, tentu juga harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Jikapun adanya ketidasesuaian antara hukum aturan atau terjadi kekeliruan, harus terjadi perombakan/perbaikan terhadap hal tersebut, itulah salah satu peran Pemerintah, Institusi TNI/Polri, Ormas, LSM dalam control sosial kemasyarakatan,” ungkapnya.
Selain itu, Sekretaris Laskar Merah Putih Kabupaten Bangka ini juga menilai secara actual kondisi pertimahan sedang tidak baik-baik saja, terjadi kepanikan di Bangka Belitung terkait kondisi pertimahan yang karut marut, dari peristiwa penangkapan oleh pihak Kejagung terhadap oknum-oknum yang telah merugikan Negara, adanya harga timah yang merosot, banyaknya tambang-tambang timah yang dikatakan illegal atau tidak memiliki legalitas, hingga belum adanya ekspor timah lagi oleh Bangka Belitung pada awal tahun 2024 sampai dengan sekarang. Tentu semua peristiwa ini membuat kondisi perekonomian Bangka Belitung menjadi tergoncang/tidak stabil jika dibiarkan terlalu lama.
“Kita semua kalangan harus menyadari bahwa kondisi pertimahan Bangka Belitung sedang tidak baik-baik saja, segala aktifitas terkait pertimahan sudah harus menjadi perhatian khusus untuk stakeholder-stakeholder di jajaran pemerintah dan terkait lainnya, hal ini harus disupport, dilakukan langkah-langkah tepat oleh pemerintah provinsi dan daerah agar kondisi pertimbahan kembali normal, sehingga kestabilan ekonomi kembali masyarakat Bangka Belitung dapatkan. Atau mungkin jika Bangka Belitung ingin ekspansi secara perlahan dari komoditi utama Babel inipun sudah harus dini hari dipersiapkan langkah-langkah berikutnya agar tidak kembali terjadi kepanikan oleh masyarakat Bangka Belitung untuk kedepannya,” harapannya.
Dalam penyampaiannya lagi, seperti hal-hal yang memungkinkan dan menjadi perhatian serta dapat dilakukan pembenahan seperti pembenahan regulasi-regulasi dari pusat hingga ke daerah yang menjadi acuan pertimahan, tata kelola pertimahan harus Bottom Up, dari bawah ke atas, jangan lagi seakan dari atas ke bawah, agar lebih actual dan terjadi kesesuaian dalam penerapan hukum dan aturan-aturan terkait yang mengacu ke sector pertimahan tersebut.
“Hukum dan aturan itu dibuat untuk membela kepentingan rakyat, sumber daya alam itu dipergunakan juga untuk kepentingan rakyat dan negara, ketika itu untuk masyarakat ya coba disesuaikan, yang sudah ketahuan salah ya mesti ditindak, disikapi dan diperbaiki, jangan hanya dikorek kesalahannya saja, jika tidak terjadi pembenahan, maka kejadian yang sama akan terulang kembali untuk menggoncang Bangka Belitung di tahun-tahun berikutnya terhadap daerah yang kita cintai ini”, tutupnya.
(Hotamarboy/tiem)