Tanggamus – detikkasus.com
Dugaan pengondisian dalam pelaksanaan Program Smart Village oleh Sekretaris Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Tanggamus, Sumadi, mencuat ke permukaan. Program yang sejatinya bertujuan untuk membangun desa berbasis teknologi guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, justru diduga disalahgunakan untuk meraup keuntungan pribadi. Jum’at 16-8-2024
Menurut informasi yang dihimpun dari masyarakat, Sumadi dan Wahid bekerja sama dengan Yogi Saputra Ketua Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pemerintahan Dalam Negeri (Pusdiklat Pemendagri), beralamat di Jakarta Utara untuk mengatur keberlangsungan kegiatan Smart Village di Tanggamus. Kerja sama ini diduga melibatkan pemilihan satu event organizer (EO) secara khusus yang dipercaya mengurus acara bimbingan teknis (Bimtek) dalam rangka pelaksanaan program tersebut. EO tersebut, berdasarkan informasi yang diperoleh, ditunjuk tanpa melalui proses seleksi yang transparan. Sedangkan fakta dilapangan banyak EO juga sudah lama masuk untuk ikut bekerja sama untuk melakukan program Smart Village ditanggamus tetapi oleh Sekretaris Apdesi Tanggamus ditolak dengan alasan sudah ada EO milik Yogi.
Sumadi diduga meminta Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) Apdesi di seluruh wilayah Kecamatan Tanggamus untuk mentransfer dana sebesar enam juta rupiah ke rekening EO yang telah ditunjuk. Dana ini disebut-sebut bersumber dari bantuan keuangan khusus yang diberikan Pemerintah Provinsi Lampung melalui APBDes tahun anggaran 2024. Setiap desa, pekon, kampung, tiuh, dan kelurahan di Provinsi Lampung menerima bantuan dana sebesar enam juta rupiah untuk pelaksanaan program Smart Village.
Dasar pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/786/V.12/HK/2023 tentang Penetapan Bantuan Keuangan Khusus dan Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Kapasitas Aparatur dalam Implementasi Program Smart Village di desa, pekon, kampung, tiuh, dan kelurahan se-Provinsi Lampung pada tahun 2023. Selain itu, camat di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Lampung juga membuat Surat Keputusan tentang pembentukan tim penyelenggaraan Bimtek Program Smart Village.
Dalam pelaksanaan program ini, setiap desa, pekon, kampung, tiuh, dan kelurahan di Provinsi Lampung diwajibkan mengirimkan dua orang peserta untuk mengikuti Bimtek yang diadakan oleh Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD). Namun, muncul dugaan bahwa pengelolaan dana dan pelaksanaan kegiatan tersebut tidak transparan dan penuh dengan pengondisian.
“Kami mendapat informasi bahwa dana bantuan keuangan khusus yang seharusnya digunakan untuk peningkatan kapasitas aparatur desa melalui program Smart Village, malah dimanfaatkan oleh oknum untuk mencari keuntungan pribadi. Pengondisian ini merugikan banyak pihak,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan penyimpangan ini. “Jika terbukti benar, maka ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanat program yang bertujuan mulia. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus segera turun tangan untuk menyelidiki dan menindak para pelaku,” tambahnya.
Menanggapi tudingan tersebut, Sumadi Sekretaris Apdesi Tanggamus juga sebagai kepala pekon suka Agung membantah bahwa dirinya telah melakukan pengondisian program Smart Village. Ia mengklaim hanya memperkenalkan EO yang telah lebih dulu masuk ke DPK Apdesi dan kecamatan di wilayah Tanggamus. “Saya hanya mengenalkan perusahaan EO yang sudah masuk duluan, karena banyaknya EO yang masuk ke Tanggamus. Keputusan tetap ada di tangan camat sebagai ketua tim pelaksanaan kegiatan,” kilahnya.
Program Smart Village sendiri merupakan inisiatif pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa melalui penerapan teknologi yang tepat guna. Dengan program ini, desa-desa diharapkan mampu mencapai berbagai terobosan yang membawa mereka ke dalam kategori Desa Mandiri. Namun, dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh oknum tertentu dapat merusak tujuan mulia dari program ini.
Kasus ini akan menjadi ujian bagi Kejati Lampung dan aparat penegak hukum di Provinsi Lampung dalam menegakkan keadilan dan mencegah terulangnya tindakan serupa di masa depan. Masyarakat dan para pemangku kepentingan berharap agar program Smart Village dapat kembali ke jalur yang benar dan memberikan manfaat nyata bagi desa-desa di Provinsi Lampung, tanpa ada intervensi atau penyalahgunaan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
(Tim)