Kaur l Detikkasus.com – Berlandaskan dengan Surat Edaran Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Nomor 420/2176/DIKBUD/2021 tentang Pelaksanaan Pembiayaan Pada Satuan Pendidikan SMA/SMK/SLB di Provinsi Bengkulu.SE tersebut pada tanggal 24 Desember 2021 yang mana ditujukan kepada Kepala Sekolah tingkat menengah atas SMA SMK SLB
Surar Edaran itu dikeluarkan merujuk pada visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu dalam rangka meningkatkan akses pendidikan kepada seluruh masyarakat.Selain itu, untuk mengimplementasi tugas-tugas pemerintah daerah tingkat provinsi dalam mengatur tata kelolah sistem pendidikan di daerah.
Point kesatu Kepala Satuan Pendidikan di lingkungan pemerintah Provinsi Bengkulu wajib melaksanakan pembebasan SPP/IPP atau nama lainnya serta dilarang melakukan pungutan yang dijadikan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik,penilaian hasil belajar peserta didik dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan”
Selanjutnya SE Gubernur Bengkulu Rohidin juga mengatur tentang larangan bagi Komite Sekolah melakukan pungutan dalam bentuk apapun.Larangan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016.
Komite sekolah hanya diperbolehkan melakukan penggalangan dana, barang, dan jasa kepada orang tua siswa atau masyarakat umum dengan cara sumbangan sukarela.Sumbangan tersebut wajib dikelolah secara transparan dan akan dilakukan audit berkala oleh Inspektorat Provinsi Bengkulu.
Selain mengatur tentang pembebasan SPP/IPP, SE itu juga mengatur tentang mekanisme pengangkatan tenaga honorer/Tenaga Harian Lepas (THL) pada masing-masing satuan pendidikan.Kepala sekolah dilarang mengangkat tenaga honor/THL tanpa seizin dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu.
Rohidin juga menugaskan Pimpinan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu untuk melakukan monitoring dan evaluasi pemberlakukan SE dan wajib melaporkannya ke gubernur.
Dalam point terakhir,SE berlaku efektif sejak 1 Januari Tahun 2022.
● Reza