Kaur l Detikkasus.com – Peraturan Mentri yang dituangkan di dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020 Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber dana pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga dan sarana prasarana serta pengawasan bidang pendidikan.
Penggalangan dana dan sumber dana pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan atau sumbangan,bukan pungutan hal itu jelas disebutkan pada Pasal 10 ayat 1 & 2 yang berbunyi:
(1) Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber dana pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga,sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan.
(2) Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan PUNGUTAN.
Namun ditegaskan dalam Permendikbud ini bahwa Komite Sekolah harus membuat proposal yang diketahui oleh Sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber dana pendidikan lainnya dari masyarakat.Kemudian hasil penggalangan dana yang dilaksanakan komite harus dibukukan dalam rekening bersama antara Komite Sekolah dan Sekolah.
Hasil penggalangan dana dimaksut dapat digunakan antara lain,
Menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan – Pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu sekolah yang tidak dianggarkan – Pengembangan sarana/prasarana – dan Pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah dilakukan secara wajar dan dapat dipertanggung jawabkan.
Kemudian pihak sekolah harus mendapat persetujuan dari Komite Sekolah serta dana hasil penggalangan harus dapat di pertanggung jawabkan secara transparan dan kemudian dilaporkan kepada satuan Komite Sekolah.
Dilain pihak kalangan aktivis Kaur menilai,Komite sekolah SD SMP maupun sekolah Menengah Atas diduga dengan sengaja melakukan PUNGUTAN mengingat,penggalangan dana yang dilakukan bersipat mengikat dan angkanya sama antara siswa satu dengan siswa yang lain,bukan disesuaikan dengan kemampuan orangtua/wali hal ini bukan rahasia dan berlaku di sekolah SMA SMK sederajat dengan alasan iuran pembina pendidikan berlandas “Keputusan Bersama Rapat Komite”.
Ironisnya jika hal ini di kordinasikan terutama kepada Kepala Sekolah pun Dewan Guru,mereka mengatakan dari pihak sekolah hanya mempasilitasi tempat rapat atau ruang pertemuan yang dilaksanakan antara pengurus komite dengan orang tua/wali,tidak ada campur tangan apalagi intervensi dari guru dan kepala sekolah.
Untuk melidik hal itu sepertinya gampang sekali,setiap anak dalam kelas yang sama IPP nya juga sama saja hanya perbedaan nya cepat atau lambat bayar,investigasi di lapangan ada yang setor perbulan ada juga pertiga bulan bahkan ada yang persemester,bahkan yang sering terjadi dan menjadi problem,menejmen sekolah diduga menahan raport atau ijazah dengan dalih IPP belum bayar/lunas. (Reza)